Akhir Cerita Sang Jenderal, Sambo Dihukum Mati

647
Irjen Pol. Ferdy Sambo ketika masih aktif menjadi Kadiv Propam Mabes Polri

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Jenderal bintang dua, Irjen Pol. Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang putusan terhadap Sambo dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” lanjut hakim.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuduhan Pelecehan Tidak Terbukti

Sementara dalam vonisnya, majelis hakim menyebut, kesaksian Putri Candrawath yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual, sangat tidak masuk akal.

Hakim menyebutkan tidak ada tekanan yang terlihat jelas akibat trauma pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Hakim juga mengatakan, tindakan Putri yang bertemu Josua setelah dugaan pelecehan pun tidak masuk akal. Pasalnya seseorang yang mengalami pelecehan pasti dalam keadaan trauma dan membutuhkan waktu yang lama untuk pulih. Apalagi bertemu dengan pelaku pelecehan.

“Tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya terlalu cepat korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual,” kata hakim.

Karena itu, hakim menilai, dalih pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tidak masuk akal.

Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa 17 Februari 2023. ***LiveMetroTV/Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap