Gemapatas di Oyangbarang, Doris Rihi: Gerakan ini Menjamin Legalitas Tanah dan Menghindari Konflik

153
Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi ketika melakukan penanaman batas tanah di Desa Oyangbarang, Kecamatan Witanulumado, Kabupaten Flores Timur dalam acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Turut mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, Jumat (3/2/2023). Foto: ProkopimFlotim

ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) merupakan kegiatan pemasangan tanda batas bidang tanah pada lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. Secara Nasional, gerkan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan bertajuk Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia dengan tema ‘Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,’. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mencanangkan gerakan tersebut  secara Nasional di Cilacap, Jumat (3/2/2023).

Kegiatan ini dilakukan secara luring dan daring dan diikuti oleh seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Untuk kabupaten Flores Timur, penanaman tanda batas ini dilakukan secara virtual di balai desa Oyangbarang, Kecamatan Wotanulumado. Hadir langsung Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si dan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, SE.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati bersama pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat lainnya melakukan penanaman patok tanah secara simbolis di titik yang telah disiapkan.

Doris Rihi mengungkapkan rasa gembiranya dapat hadir untuk pertama kalinya di desa Oyangbarang. “Saya bersukacita hari ini, terlebih kita bertemu pada moment nasional di mana ada satu gerakan pencanangan tanda batas secara nasional yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN RI,” ungkapnya.

Penjabat Bupati pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai media sosialisasi terhadap pentingnya melakukan penanaman batas tanah. “Perlunya adanya penanaman batas untuk sendiri, antara rumah yang satu dengan rumah yang lain, maupun antara tanah yang satu dan tanah yang lain. Ini dimaksudkan untuk menjamin legalitas dari tanah itu, agar tidak terjadi konflik,” jelasnya.

Penjabat Bupati juga mengingatkan masyarakat agar pemasangan tanda batas ini harus dilakukan secara benar dan jujur, dengan melibatkan pemilik tanah yang bersebelahan. “Jangan sampai ada yang di luar batas-batas itu. Kita harus lakukan secara ril, nyata di lapangan,” tegasnya.

Ia mengharapkan partisipasi semua masyarakat Oyangbarang dan semua masyarakat di Kabupaten Flores Timur. “Kita harus berpartisipasi dalam penanaman batas ini. Penegasan batas itu adalah tanggungjawab pribadi, tanggungjawab keluarga yang memiliki tanah tersebut. Ada permasalahan, diselesaikan secara kekeluargaan dan kedinasan. Tidak usah ribut-ribut. Semua masalah bisa diselesaikan. Ketika ada dua kebenaran, tidak bisa dipertemukan, maka kita butuh wasit,” katanya.

Doris Rihi mengajak semua masyarakat untuk mengikuti kegiatan ini sebagai media sosialisasi dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat terhadap tanggung jawab yang dimiliki sebagai pemilik tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, SE, mengatakan, kegiatan Gemapatas dilaksanakan secara serentak dengan sistem daring di seluruh Indonesia, meliputi 33 provinsi. “Ada 5 Provinsi dipilih untuk melakukan dialog interaktif dengan Pak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Hadi Tjahjanto. Dan termasuk NTT yang lokusnya di Kabupaten Belu karena merupakan wilayah Perbatasan antara RI dan Timor Leste,” sebut Jeny Selfiana.

Dikatakan, kegiatan Gemapatas ini merupakan peran masyarakat dalam rangka penananam tanda batas tanah. “Untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sisttimatis Lengkap (PTSL) tahun ini target sertifikat hak atas tanah dalam kegiatan PTSL di Kabupaten Flores Timur tahun 2023 sebesar 4.350 bidang yang tersebar pada 8 lokasi atau desa dan 3 Kecamatan, dengan luasan yang harus kita capai seluas 4.386 hektar. Dan kita pastikan bahwa seluruh tanah di wilayah kabupaten Flores Timur ini sudah harus diukur dan dipetakan sampai tahun 2025 itu menjadi satu desa lengkap,” jelasnya.

Dikatakan, partisipasi masyarakat dalam bentuk penananaman tanda batas adalah aspek yang sangat penting. “Kegiatan ini secara serentak diselenggarakan untuk membangun partisipasi masyarakat terkait dengan penananaman tanda batas tanah, di masing-masing tanah kita untuk mengetahui bahwa batas tanah itu milik kita sampai sejauh mana,” urai Jeny.

Dijelaskannya bahwa pada saat penanaman tanda batas masyarakat atau pemilik tanah boleh menanam sendiri. “Itu kewajiban pemilik tanah untuk menanam sendiri. Dengan ketentuan bahwa harus ada kesepakatan dari tetangga. Jangan menanam sendiri tanpa ada kepakatan, karena banyak juga yang menjadi potensi masalah karena penanaman tanda batas itu ditanam sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, tanda batas ini memudahkan pihak BPN dalam rangka melakukan pengukuran batas bidang tanah. “Penanaman tanda batas itu adalah upaya meminimalisir masalah sengketa. Untuk itu disiplin dalam tanam batas itu penting,“ tegasnya sembari berharap mulai hari ini, semua bidang-bidang tanah sudah ditanam patok sebelum petugas ukur dari pertanahan turun mengukurnya.

Untuk Flores Timur, pada tahun ini lokasi penanaman patok akan dilaksanakan di Kecamatan Adonara Barat meliputi desa Tonuwotan dan Ile Pati, Bukit Seburi I, Bukit Seburi II, Nimun Danibao, Kimakamak, Kecamatan Wotan Ulumado meliputi desa Oyang Barang dan Desa Boru di Kecamatan Wulanggitang. “Desa Orangbarang ini sendiri merupakan salah satu target yang harus bisa dipenuhi. Pemerintah sudah memberikan secara gratis biaya proses tanah, jangan sampai karena tidak patok menjadi masalah yang besar dan juga menimbulkan biaya yang lebih besar,” jelasnya.

Kabupaten Flores Timur, kata Jeny, hari ini ditargetkan untuk menanam pilar sebanyak 1000 batang patok, dengan perincian 500 batang patok di desa Oyangbarang dan 500 batang patok di desa Bukit Seburi II. “Kegiatan Gemapatas ini diadakan untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tanah yang dimiliki; Pengamanan Aset dengan Kepastian batas bidang tanah; Meminimalisir sengketa dan konflik dengan pemilik tanah yang berbatasan; Menghindari Mafia Tanah; Memudahkan dan mempercepat Petugas Pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah; Mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Kota Lengkap; dan Pasang Patok itu gampang, bisa dilakukan sendiri,” jelas Jeny.

Ia menjelaskan ketentuan yang harus diperhatikan yaitu Penetapan dan Pemasangan tanda batas / patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemohon/pemilik tanah dengan tetangga berbatasan. “Ukuran tanda batas/patok tanah sekurangkurangnya sepanjang 50 cm, 40 cm dimasukan dalam tanah dan 10 cm berada dipermukaan tanah. (diberi warna merah, garis batas dilihat). Dan patok bisa terbuat dari beton, Pipa Besi, Pipa Paralon atau kayu,” sebutnya.

Sebelumnya Kades Oyangbarang, Laurensius Lega Ama menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Bupati Flores Timur dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur yang telah mempercayakan desa Orangbarang kecamatan Wotan Ulumado memperoleh serfifikat tanah tahun 2023.

Hadir juga dalam kegiatan ini; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Eduar J. Fernandez, S.Sos., Msi, Sekretaris PU-PR, Saul Paulus Lagadoni Hekin, ST., M.Si, Sekretaris Dinas PMD, Karolus Kia, SE, Camat Wotan Ulumado, Silvester Kopong, A.Ks, Kapolsek Adonara Barat, Ipda Januardana Rambi, Babinsa kecamatan Wotan Ulumado, Mulyadi, Sekcam Wotan Ulumado, Paskalis Luli Buton, SH, Kabag Prokompim, Yohanes Ibi Hurint, S.Sos., M.Si, Kabag Pemerintahan, Gabriel Regi Tukan, SH, pejabat dan pegawai pada kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur, masyarakat desa Oyangbarang serta undangan lainnya.*/)ProkopimFlotim

 Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap