Lukas Koa Dinyatakan Tidak Lolos, KPU Tetapkan 17 Balon DPD dari NTT

930
KPU NTT usai Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD Provinsi NTT di Hotel Sotis Kupang, Kamis (2/2/2023). Foto:PK/AT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Lukas Koa, salah satu dari 18 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan NTT dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap kesatu. Sedangkan, 17 bakal calon DPD lainnnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap kesatu atau sudah memenuhi syarat dukungan minimal.

17 balon itu diantaranya:

  1. Abraham Paul Liyanto,
  2. Agelius Wake Kako,
  3. Assyera R.A. Wulandero,
  4. Christopher Raymond Tanur,
  5. Elias Yohanes Asamau,
  6. Ferdinan Hasiman,
  7. Hilda Manafe,
  8. Hironimus Mawo Dopo,
  9. Ivan Raymond Rondo,
  10. Julius Pote Leba,
  11. Maksimus Ramses Lalangkoe,
  12. Maria Cecilia Stevi Harman,
  13. Patje Oktovianus Tasuib,
  14. Sarah Lery Mboeik,
  15. Siti Saudah H. Mustafa,
  16. Thomas Seran
  17. Umbu Wulang Tanaamah Parangi.

Para balon itu dinyatakan lolos setelah Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD Provinsi NTT, yang berlangsung di Hotel Sotis Kupang, Kamis (2/2/2023).

Dilansir dari POSKUPANG.COM, Rapat Pleno Terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, yang didampingi anggota komisioner Yosafat Koli, Fransiskus Diaz, Jeffry Gala, Lodewyk Fredrik dan Sekretaris KPU NTT Adiwijaya Bakti.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, dari 18 bakal calon yang melakukan perbaikan kesatu syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD dinyatakan sebanyak 17 orang yang lolos memenuhi syarat.

“Sebanyak 17 dari 18 bakal calon DPD dinyatakan lulus verifikasi tahap kesatu. Sementara satu bakal calon atas nama Lukas Koa dinyatakan tidak lolos syarat administrasi dukungan minimal atau tidak menyerahkan kembali berkas pada tahap perbaikan administrasi,” ujar Thomas Dohu.

Thomas menjelaskan, setelah dilakukan rekapitulasi hasil perbaikan kesatu, pihaknya akan mengambil sampel untuk proses verifikasi faktual untuk 17 bakal calon DPD tersebut.

Disebutkan, ada lima tahapan yang akan dilakukan, pertama menentukan jumlah sampel, menentukan interval, melakukan pengurutan berdasarkan umur, jenis kelamin dan wilayah, penentuan nomor awal dan selanjutnya adalah pencuplikan total keseluruhan.

Thomas mengatakan, proses itu berdasarkan data yang tersebar di kabupaten bukan dilakukan di provinsi. Proses ini, lanjutnya, menggunakan dokumen dari KPU provinsi dan kabupaten dan bakal calon sendiri.  “Tentunya proses ini dalam rangka verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 26 Februari yang akan datang,” ujarnya.

Thomas juga menjelaskan bahwa dalam tahapan ini, jika ditemukan tidak memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sebanyak 2000 yang tersebar di 22 kabupaten/kota akan dilakukan perbaikan. “Jika tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih, bakal calon akan diberikan waktu perbaikan lagi,” sebutnya.

Ia berharap adanya dukungan dari seluruh bakal calon dan juga pengawasan dari Bawaslu.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento usai kegiatan mengatakan bahwa Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan secara baik itu saat pengambilan sampling ataupun saat verifikasi faktual. “Prinsipnya kami akan melakukan proses pengawasan di lapangan,” ungkap Sarmento.

Ia mengakui bahwa sejauh ini, bawaslu belum menemukan pelanggaran. Namun ada beberapa catatan berkaitan dengan informasi yang diterima bawaslu yakni adanya pencatutan nama.

Ia juga meminta dukungan dari masyarakat jika merasa namanya dicatut sebagai pendukung salah satu bakal calon untuk segera melaporkan ke penyelenggara.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap