Oleh Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum (Dosen FH-UKAW & Advokat)
Istilah Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut Pegawai Non PNS/Non PPPK. PTT ini hampir ada di setiap daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota karena diangkat oleh Kepala Daerah berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menetapkan “Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”. UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawain dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 136 UU Nomor: 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sejak pemberlakuannya pada tanggal 15 Januari 2014. Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK.
Lebih lanjut diterbitkan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hal mana menurut Pasal 102 PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK mulai diberlakukan sejak tanggal 28 November 2018.
Pasal 96 PP Nomor: 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK menetapkan: (1) PPK dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN; (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK; (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Lebih lanjut Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK menetapkan “(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun; (2) Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor: 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK maka seharusnya terhitung sejak tanggal 28 November 2018 atau saat berlakunya PP Nomor: 49 Tahun 2018 tersebut, tidak boleh lagi dilakukan pengangkatan PTT baru. Namun apabila masih ada Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah yang masih melakukan pengangkatan PTT baru setelah berlakunya PP No. 49 Tahun 2018 maka pengangkatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 dan status hukum dari PTT yang baru diangkat setelah berlakunya PP No. 49 Tahun 2018 tergolong tidak sah (ilegal). Sebaliknya status hukum dari PTT yang diangkat oleh PPK/Kepala Daerah sebelum berlakunya PP No. 49 Tahun 2018 adalah PTT tersebut masih diperkenankan untuk melaksanakan tugas sampai dengan 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP No. 49 Tahun 2018 yakni sampai dengan tanggal 28 November 2023 dan kepada para PTT ini, bila memenuhi syarat maka dapat mengikuti seleksi PPPK.
Pengangkatan PTT oleh PPK/Kepala Daerah yang yang bertentangan dengan Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disebabkan pengangkatan PTT yang bertentangan dengan Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018 telah memenuhi 2 (dua) esensial yakni unsur perbuatan secara melawan hukum pada Pasal 2 ayat (1) dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada Pasal 3 serta unsur dapat merugikan keuangan negara pada kedua Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Unsur perbuatan secara melawan hukum pada Pasal 2 ayat (1) dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada Pasal 3 terpenuhi dengan buktikannya pengangkatan PTT yang bertentangan dengan PP No. 49 Tahun 2018 sedangkan unsur dapat merugikan keuangan negara dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran gaji bagi PTT yang tidak sah tersebut dari APBD. Semoga bermanfaat!.***/