KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menggelar uji publik tentang daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi NTT. Uji publik itu bakal digelar dua tahapan di hari yang sama yaitu, Selasa (17/1/2023) bertempat di Hotel Ktistal Kupang.
Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli kepada SelatanIndonesia.com, Senin (16/1/2023) mengatakan, uji publik tahap pertama yang digelar pagi hari untuk jajaran Pemerintah seperti Kesbangpol dan lainnya. Sedangkan tahap kedua pada sore hari untuk Partai Politik, media masa dan elemen lain.
Yosafat Koli mengatakan, pasca keputusan dari Mahkama Konstitusi, KPU diminta untuk membuat daerah pemilihan itu dalam bentuk keputusan KPU, bukan pada lampiran UU 7 tahun 2017. Pasalnya, sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau bertentangan dengan aturan. “Dengan posisi ini kalau kita tidak mengambil langkah-langkah maka kita tidak memiliki daerah pemilihan. Jadi kalau sudah dinyatakan batal atau bertentangan dengan aturan maka posisi kita sekarang itu tidak memiliki dapil, kalau tidak dibuat oleh KPU dalam bentuk Keputusan KPU,” sebutnya.
Maka, sebut Yosafat Koli, harus dilakukan Keputusan KPU dengan mekanismenya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Ada sejumlah tahapan dan salah satunya adalah uji publik itu menjadi sesuatu yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembentukan dan alokasi kursi,” ujarnya.
Dijelaskan Yosafat Koli, tahapan uji publik itu merupakan ruang menampung aspirasi publik terhadap proses yang sedang dibangun KPU. Kemudian, kata dia, Komisi Pemilihan Umum mempunyai kewenangan regulatif untuk menetapkannya.
“Uji publik Dapil ini secara keseluruhan untuk DPRD Provinsi jadi semuanya, bukan hanya dapil tertentu saja,” ujar Yosafat.
Pergeseran Jumlah Kursi
Sebelumnya ramai diberitakan, dari hasil penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD NTT, 1 kursi DPRD NTT dari Dapil 1 (Kota Kupang) akan beralih ke Dapil 6 DPRD NTT yang meliputi Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Alor. Sedangkan umlah kursi DPRD NTT tetap yakni 65 kursi.
Dengan penataan ini, maka kursi DPRD NTT Dapil 1 dari 6 menjadi 5, dan sebaliknya di Dapil 6 (Flores Timur, Lembata dan Alor) dari 7 menjadi 8 kursi.
“Yang benar itu 1 kursi di Dapil 1 DPRD NTT (Kota Kupang) berkurang dan ditambahkan di Dapil 6 (Flores Timur, Lembata dan Alor). Dapil 1 dari 6 menjadi 5 kursi dan Dapil 6 dari 7 menjadi 8 kursi,” kata Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli.
Ia mengatakan, penataan dapil itu merupakan kewenangan yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada KPU. “Kewenangan menata ulang dapil itu diberikan MK kepada KPU. Berdasarkan kewenangan yang diberikan itu, kita melakukan penataan Dapil DPRD NTT. Penataan dapil, terutama menyangkut jumlah kursi, berdasarkan agregat jumlah penduduk,” ujarnya.
Disebutkan, penduduk NTT 5 juta lebih dan mendapat alokasi 65 kursi di DPRD provinsi. “Jumlah kursi 65 ini dibagi ke dalam 8 dapil. Dan berdasarkan agregat jumlah penduduk, kita bagi kursi di setiap dapil. Dari jumlah penduduk itu, Dapil 1 NTT (Kota Kupang) berkurang 1 kursi dari 6 menjadi 5 kursi. Sedangkan dapil 6 (Flores Timur, Lembata dan Alor) tambah 1 kursi, dari 7 menjadi 8 kursi,” jelas Yosafat Koli.
Satu kursi yang hilang dari Dapil 1 itu pindah ke Dapil 6, karena dari agregat penduduk dibagi jumlah kursi, suara penduduk yang tersisa lebih banyak di dapil 6. Maka jatah kursi yang hilang dari dapil 1 (Kota Kupang) pindah ke dapil 6.***Laurens Leba Tukan