ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Nelelamawangi adalah salah satu dari 20 Desa di Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur. Desa di lereng gunung Ile Boleng ini mnyimpan potensi sumber daya alam yang memadai. Hari ini, Jumat (13/1/2023) Penjabat Bupati Flores Timur melantik Yohanes Sili Payon sebagai Penjabat Kepala Desa Nelelamawangi.
Yohanes Sili Payong yang kesehariannya sebagai ASN di Kantor Camat Ile Boleng oleh Penjabat Bupati Flotim dipandang cakap dan berkapasitas untuk menjadi Penjabat Kepala Desa Nelelamawangi. Yohanes Sili Payon menggantikan Ignasius Apollonaris Igo Gua yang mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatan Kades dengan alasan Kesehatan.
Doris Rihi mengatakan, peristiwa pelantikan penjabat Kades hari ini adalah sebuah momentum bersejarah untuk mengevaluasi penyelenggaraan roda pemerintahan di desa. “Pelantikan hari ini bukan karena hasil dari sebuah demokrasi Pilkades, tetapi terkait dengan kondisi penyelenggaraan pemerintahan di desa yang perlu dievaluasi dan ditata agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Doris Rihi.
Ia berharap, jabatan yang dipercayakan kepada Yohanes Sili Payon dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. “Segera lakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan dan masyarakat di desa untuk menata kembali pekerjaan pemerintah desa yang masih tertunda, khusunya terkait dengan dokumen RKPDes dan APBDes,” pesan Doris Rihi.
Penjabat Kades Yohanes Sili Payon juga diminta agar bersama BPD segera memfasilitasi musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang sesuai dengan ketentuan adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan hari ini.
Doris Rihi menjelaskan, lahirnya Undang-Undang tentang desa pada hakekatnya yakni untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan menjadikan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan desa. Ada empat tujuan utama yakni pemenuhan kebutuhan masyarakat di desa, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal desa dan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup berkelanjutan.
Dikatakan, untuk mewujudkan semua tujuan ini perlu dilalui dengan melalui proses perencanaan yang baik, proses pelaksanaan yang baik dan pengawasan yang baik pula sehingga tujuan besar desa ini dapat diraih dan diwujudnyatakan dalam praktek kehidupan di desa.
“Desa sebagai sebuah pemerintahan yang diberikan kewenangan otonomi secara konstitusi untuk menjalakan roda pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat tentunya tetap mengacu pada berbagai regulasi dan ketentuan yang berlaku di negara ini. Dengan demikian, tidak boleh ada kepala desa atau perangkat desa yang mempunyai pandangan bahwa dengan kewenangan otonomi yang diberikan kepada desa, kepala desa atau perangkat desa bisa bertindak sewenang-wenang di luar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tanpa Toleransi Jika Salah Kelolah Dana Desa
Doris Rihi mengatakan, berdasarkan evaluasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, hal yang paling banyak diselewengkan kewenangan oleh kepala desa atau perangkat desa adalah dalam hal pengelolaan keuangan di desa.
“Kondisi saat ini, masih ada pemerintah yang sering kali lalai dan mengabaikan tata kelola keuangan desa hingga berujung proses hukum. Hal ini tentunya sangat berakibat fatal dan menghambat berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan di desa. Terkait hal ini perlu saya tegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mentolerir terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan di desa. Jika ada laporan dari masyarakat atau berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat ada dugaan penyalahgunaan maka langsung diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kepada Camat Ile Boleng, Doris Rihi berpesan agar selalu melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para Kepala Desa. “Jika ada hal –hal yang dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan segera melaporkan kepada Bupati dalam kesempatan pertama untuk diambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Turut hadir dalam pelantikan itu Kadis PMD Flotim Alfi Kaha, Kaban Kesbangpol Andreas Kewa Ama, Plt. Camat Ile Boleng Yakobus Suban Sugi, dan sejumlah pejabat lainnya serta Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD se Kecamatan Ile Boleng serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.*/)SIml
Editor: Laurens Leba Tukan