KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur kini memasuki babak baru.
Senin (19/12/2022), Pemgadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana Covid – 19 pada Dinas BPMD Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim, Wari Juniati untuk terdakwa mantan Sekda Flotim Paulus Igo Geroda. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Flotim, Muhamad Ryan Kurniawan dan Devis Buni Lele. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Dalam amar putusannya majelis hakim, Wari Juniati mengatakan pada pokoknya menolak eksepsi dari terdakwa Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur melalui kuasa hukum terdakwa.
Untuk itu, kata hakim, memerintah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flotim untuk menghadirkan alat bukti dalam pemeriksaan pembuktian dan menghadirkan saksi – saksi dalam perkara tersebut.
Usai membacakan putusan sela ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Wari Juniati menunda persidangan hingga 11 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.
Terpisah, Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis Oematan, S. H mengaku siap menghadirkan saksi – saksi dalam persidangan sesuai perintah hakim.
Yang jelas setelah eksepsi ditolak oleh hakim, kami selaku penuntut umum siap menghadirkan saksi – saksi dalam persidangan berikutnya nanti,” kata Oematan dilansir dari kriminal.com.
Selain itu, katanya, berdasarkan perintah hakim Pengadilan Tipikor Kupang, pemuntut umum siap menghadirkan saksi – saksi dalam pembuktian untuk terdakwa Alfons Hada Betan dan Petronela Letek Toda dalam kasus yang sama.***Laurens Leba Tukan