SOE,SELATANINDONESIA.COM – Hingga hari ini, Kamis (8/12/2022) baru 137 desa dari 266 desa yang menyalurkan dana desa (DD) tahap ke 3. Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten TTS, A.H Henuk, S.Pi mengatakan itu ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/12/2022).
Menurut Adi Henuk, yang menjadi penyebab bagi 129 desa belum disalurkan dana desa tahap ke-3 adalah laporan penyerapan dana tahap ke-2 yang belum dimasukan sebagai prasyarat penyaluran dana tahap ke-3.
“Dari 266 desa, baru 137 desa yang sudah salurkan dana desa. Sisanya 129 hingga saat ini belum disalurkan. Kendalanya lebih pada persoalan administrasi yaitu laporan penyerapan dana desa tahap ke-2 belum dimasukan, sehingga belum bisa kita proses untuk penyaluran dana desa tahap ke-3,” jelas Adi Henuk.
Meski demikian lanjut Henuk, pihak sementara melakukan proses administrasi bagi 29 desa yang mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa dipastikan penyaluran tahap ke-3.
“Saat ini kita sedang proses administrasi untuk 29 desa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa disalurkan,”ujar Adi Henuk.
Adi Henuk meminta agar desa-desa yang belum memasukan laporan penyerapan dana desa tahap ke-2 untuk segera memasukan dokumen laporannya agar proses administrasi bisa segera dilakukan sehingga penyaluran dana desa tahap ke-3 bisa segera laksanakan, mengingat batas akhir pengajuan penyaluran dana desa tahap ke-3 tanggal 16 Desember 2022.
“Mengingat batas akhir pengajuan penyaluran dana desa tahap ke-3 per tanggal 16 Desember 2022, maka kita harapkan agar semua desa yang belum memasukan laporan penyerapan tahap ke-2 agar kita segera masukan laporannya. Kita desak agar lebih dipercepat. Kita dikerja waktu,” katanya.
Untuk dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan ke-4 lanjut Adi Henuk, sudah masuk direkening masing-masing desa dan sementara dilakukan proses pencairan bagi penerima manfaat.
“Untuk dana desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan ke-4 sudah masuk direkening desa dan sementara prose pencairan kepada penerima manfaat,” pungkas Adi Henuk.*/)Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan