KOTAKUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Dinas Kesehatan Kota Kupang terus mengedukasi dan menganjurkan warga untuk terus menerapkan 5 M mencegah Demam Berdarah Dengue (DBD). Pasalnya, fogging bukan merupakan pencegahan DBD di tingkat rumah tangga. Karena fogging berisi bahan kimia. Penyemprotan fogging hanya untuk membunuh nyamuk dewasa. Sedangkan yang paling utama, adalah mencegah nyamuk berkembang biak di lingkungan tempat tinggal.
“Fogging bukan merupakan pencegahan di tingkat rumah tangga. Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa. Bahan kimia fogging akan membuat nyamuk resisten atau kebal terhadap fogging. Kalau sudah kebal, otomatis dosis bahan kimia fogging akan ditambah dan tentu saja akan berdampak pada alam dan lingkungan,” sebut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Kupang, Tiurmasari E. Saragih kepada wartawan dilansir dari poskupang.com, Sabtu (25/11/2022).
Disebutkan Tiurmasi, kewaspadaan terhadap DBD oleh warga sangat diperlukan dengan terus menerapkan 5 M. “Menguras tempat penyimpanan air, Menutup rapat tempayan air, Mengubur sampah plastik atau sampah lain yang bisa digenangi air, Mengganti air pada vas bunga, dan Menaburkan bubuk larvasida pembunuh jentik nyamuk,” sebutnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, yang paling penting dan utama yang dilakukan masyarakat adalah Pembasmian Sarang Nyamuk (PSN) dan 5M. “Perkembana biakan nyamuk membutuhkan waktu 4-7 hari. Nyamuk Aedes Aegypti menghisap darah untuk mematangkan telurnya. Setelah itu, dia akan melepaskan telurnya di genangan air. Dalam waktu 4-7 hari nyamuk akan berkembang biak,” jelasnya.
Menurut Tiurmasari, sekitar dua bulan lalu saat pertama kali hujan turun, Dinkes Kota Kupang telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat mewaspadai DBD dan membersihkan lingkungan. “Kita bersyukur atas rahmat berupa hujan yang turun. Bersama rasa syukur kita, mari kita bersihkan lingkungan tempat kita tinggal. Agar tidak menjadi sarang dan tempat perkembangbiakan nyamuk. Mari kita galakkan lagi 5M,” sebutnya.
Dinas Kesehatan melalui Puskesmas, telah memberikan larvasida pembunuh jentik nyamuk untuk distribusi ke kelurahan. Merk Laryasida yang dikenal masyarakat adalah Abate. Adanya pemberian ini, diharapkan masyarakat menggunakan larvasida dalam upaya pembasmian sarang nyamuk.
DBD dan Malaria Berbeda
Meskipun sama-sama disebabkan oleh nyamuk, tetapi DBD dan Malaria adalah dua penyakit yang berbeda. Malaria disebabkan oleh parasit melalui gigitan nyamuk Anopheles, sedangkan DBD adalah virus dari gigitan nyamuk Aedes Aegypti.
“Malaria di wilayah Kota Kupang sudah tereliminasi. Kalaupun ada kasus, itu adalah kasus impor dari luar Kota Kupang misalnya ada pasien yang dirujuk dari kota atau kabupaten lain,” kata Tiurmasari.
Sejak awal Januari hingga 20 November 2022, kasus DBD di wilayah Kota Kupang sebanyak 402 kasus. “Tahun ini kasusnya turun dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu sebanyak 654 kasus, dengan kasus meninggal akibat DBD sebanyak 3 orang. Sedangkan tahun ini jumlah kasus sampai 20 November sebanyak 402, dengan kasus 1 orang meninggal akibat DBD di bulan Januari,” katanya.***Laurens Leba Tukan