Proses Seleksi Sekwan Sumba Tengah Sudah Sesuai Mekanisme UU ASN dan PP 11 Tahun 2017

764
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Eda Padjunga.

WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Proses seleksi jabatan Sekterais Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan) Kabupaten Sumba Tuengah sudah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku yaitu UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Eda Padjunga mengatakan itu kepada SelatanIndonesia.com dari Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (15/11/2022). Dijelaskan Sekda Umbu Eda, pada bulan Agustus 20222, Sekwan Sumba Tengah atas nama Drs. Umbu Tuang Sabarua memasuki masa purna bhakti. “Sehingga, Bupati Sumba Tengah mengangkat Plt. Sekwan atas nama Ferdinand Umbu Kabalu,” sebut Sekda Umbu Eda.

Ia menjelaskan, untuk mengisi jabatan Sekwan defenitif, Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu membentuk tim seleksi Sekwan yang terdiri dari Tim Assesor BKD Provinsi NTT dan tim pakar dari Undana Kupang atas nama Dr. David Pandie dan Dr. Frans Gana.

“Dari hasil seleksi tersebut terdapat 3 nama terbaik dan diserahkan kepada tim Pansel Kabupaten Sumba Tengah dan selanjutnya diteruskan kepada Bupati sebagai PPK untuk memilih salah satunya untuk ditetapkan menjadi Sekwan DPRD. Sebelum dilantik, maka Bupati menyampaikan kapada Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD,” sebutnya.

Sekda Umbu Eda menambahkan, setelah Bupati Sumba Tengah mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD, maka Bupati mengajukan permohonan rekomendasi kepada Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN)  Bersama-sama dengan rekomendasi DPRD. Setelah itu, kata dia, KASN mengeluarkan rekomendasi untuk Bupati Sumba Tengah. “Dari dua dasar rekomendasi tersebuta, Bupati melakukan pelantikan Sekwan atas nama Paulus Berawoli. Paulus ini adalah calon dengan perolehan nilai tertinggi dari Tim Pakar Undana dan tim Assesor BKD Provinsi NTT,” ujarnya.

Itu pasalnya, hal yang dipersoalkan oleh Wakil Ketua DPRD Sumba Tengah Umbu Neka Jarawoli bahwa rekomendasi Ketua DPRD Drs. Tagela Ibisola bahwa tidak dibahas oleh anggota DPRD lainnya, tidak benar. “Proses seleksi diumumkan terbuka dan melalui online di media sosial dan undangan pelantikan serta sertijab juga disampaikan kepada DPRD,” ujarnya.

Sekda Umbu Eda juga mengakui bahwa ia sudah menerima surat penolakan Sekwan dari Wakil Ketua 2 DPRD atas nama Umbu Neka Jarawoli. “Karena ruangan sekwan DPRD telah disegel oleh Wakil Ketua DPRD atas nama Umbu Neka Jarawoli maka Pemda menanti DPRD Kabupaten Sumba Tengah untuk membuka ruangan Sekwan yang disegel agar kami bisa bekerja. Apabila belum dibuka maka Pemda juga tidak akan bisa bekerja lagi, “ ujar Umbu Eda.

Dilansir dari WartaNTT, heboh, aksi penghentian kegiatan dan pengusiran terhadap Sekretaris Daerah Sumba Tengah bersama jajaran Pemkab ditengah proses Sertijab Sekretaris DPRD Sumba Tengah terjadi pagi ini, Senin (14/11/2022). Kejadian bermula dari pelantikan Sekwan DPRD Sumba Tengah pada Sabtu (12/11/2022) dimana menurut anggota DPRD dilakukan tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Bahkan ruangan kerja Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD ditutup paksa dengan tulisan Ruangan ini di Segel, sejak Sabtu (12/11/2022).

Puncak kemarahan DPRD terjadi pagi ini, Senin (14/11/2022) sekitar Pukul 09.00 Wita, ketika Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Jarawoli, memasuki ruangan bagian Umum Setwan (lokasi sertijab) langsung menghardik, menghentikan dan mengusir Sekda, Sekwan, Kepala Bappelitbangda, bersama ASN dan tenaga kontrak DPRD yang sedang mengikuti sertijab.

“Ini ada apa ini, kenapa ini. Kamu buat apa. Ini rumah saya, keluar, keluar. Kamu lantik, kamu tunjuk Plt, kita tidak tahu. Kamu lantik, kamu sertijab (Sekwan) kita tidak tahu. Memang apa kamu, keluar, keluar, bubar, keluar, keluar” marah Umbu Neka Jarawoli, dalam rekaman suara yang beredar.

“Saya juga punya hak disini, keluar, keluar. Kamu tunjuk Plt. Kita tidak tahu, kamu lantik sekarang (Sekwan) kita tidak tahu. Apa kamu. Kamu langgar undang-undang” amuknya. Acara yang semula tenang, berubah sekejap. ASN dan tenaga kontrak sekretariat DPRD kocar kacir tinggalkan ruangan.

Wakil Ketua II DPRD Sumba Tengah, Umbu Neka Jarawoli, yang dikonfirmasi WartaNTT, Senin siang (14/11/2022) perihal kejadian tersebut membenarkan telah menghentikan acara Sertijab yang berlangsung. “Benar. Kebetulan saya ada urusan Partai, kemudian dengar ada Sertijab disini sehingga saya buru-buru kesini. Ternyata benar ada sertijab disini” urai Umbu Neka Jarawoli.

Disebutkan, pihaknya tidak tahu menahu tentang sertijab tersebut. “Kami tidak tahu menahu baik secara kelembagaan maupun perorangan, apalagi Fraksi atau pimpinan dewan. Kami tidak punya berita (informasi) tentang sertijab itu, tapi tiba-tiba ada sertijabnya. Bagi kami, ini ruangan ini kantor, kantornya kami. Kalau tiba-tiba orang yang kita tidak kenal datang gelar acara disini, kami tidak setuju bahkan saya usir mereka tadi,” ujarnya.

Ia menyampaikan alasannya atas kejadian itu. “Kenapa saya usir, karena sejak proses penunjukkan Plt. Sekwan, kami tidak tahu padahal kata Undang-Undang harus kami diberitahu. Kemudian pengajuan 3 nama calon Sekwan untuk diberikan rekomendasi persetujuan juga kami tidak tahu. Tiba-tiba ada pelantikan (Sekwan) di hari Sabtu (12/11/2022) yang bukan jam kerja dan kami juga tidak tahu. Tiba-tiba hari ini ada sertijab di gedung ini,” tegasnya.

Umbu Neka juga mengakui penyegelan ruangan kerja Ketua DPRD dan Ruangan Sekwan. “Ya, benar saya yang segel. Karena berkaitan dengan akumulasi dari semua perlakuan dan pelanggaran terhadap undang-undang yang inkonstitusional sehingga saya mengambil sikap mewakili teman-teman, saya segel ruangan ketua DPRD dan ruangan Sekwan. Ketua DPRD mulai hari ini tidak boleh pimpin sidang, sementara pimpinan lainnya silahkan pimpin sidang sesuai jadwal yang ada sehingga tidak menghambat hal-hal yang harus dilakukan untuk daerah ini. Kami juga tidak mau korbankan rakyat.” tegasnya. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap