Pesan Sakral Doris Rihi untuk Penerima Sertifikat Tanah: Ingat Kewajiban Bayar Pajak  

86
Penjabat Bupati Flores Timur didampingi Kepala Kantor Pertanahan Flotim, Jeny Stefiana melakukan ritual adat penyambutan sebelum menyerahkan 1145 sertifikat tanah kepada warga di Larantuka, Rabu (26/10/2022). Foto:ProkopimFlotim

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Para penerima sertifikat tanah yang diwakili tiga puluh warga kelurahan Weri dan sepuluh warga kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur tampak Bahagia. Rabu, (26/10/2022) mereka adalah warga dari dua kelurahan ini yang terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur. Mereka hadir untuk menerima Sertifikat Hak Atas Tanah dari Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si., didampingi Kepala Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, SE.

Doris Rihi memberikan pesan sacral kepada para enerima sertifikat tanah. “Setelah menerima sertifikat ini, harus diikuti pula dengan melaksanakan kewajiban. Dengan menghadirkan sertifikat, saudara-saudara tidak serta merta mendapatkan hak, tetapi harus menyampaikan kewajiban kepada Negara melalui pembayaran pajak,” sebut Doris Rihi.

Dikatakan, pajak yang dibayarkan oleh warga pada akhirnya dikembalikan kepada warga dalam bentuk pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Doris Rihi mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur yang telah berhasil melaksanakan PTSL tahun 2022. “Secara pribadi dan sebagai Penjabat Bupati menyampaikan terima kasih kepada ibu Kepala Kantor Pertanahan dan teman-teman yang selalu fokus memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mendapatkan hak milik atas tanah, untuk mendapatkan legitimasi hukum atas tanahnya,” sebutnya.

Disebutkan Doris, keberhasilan program ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut berperan dalam program ini. “Ini memberikan gambaran bahwa pemerintah tidak berdiri sendiri untuk menjawab kebutuhan itu semua, tetapi keterlibatan semua anggota masyarakat di bumi lewotana Flores Timur ini,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabpaten Flores Timur, Jeny Selfiana mengatakan, target pencapaian dalam pelaksanaan program ini adalah sebanyak 2.500 bidang tanah. “Untuk 500 bidang ini yang kita tidak bisa dicapai, kurang 196 ini, adalah bidang-bidang tanah yang sudah pernah terukur tahun-tahun sebelumnya dalam kegiatan PTSL. Kemudian pada saat itu kita belum bisa meningkatkannya dalam sertifikat, karena ada berbagai hal, termasuk di dalamnya itu adalah subyek haknya belum memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi sebagai pembuktian dalam rangka kita menghadirkan sertifikat,” ujarnya.

Ia memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Flotim, Kecamatan dan Desa/Kelurahan agar tanah-tanah yang telah terukur dapat ditingkatkan dengan penerbitan sertifikat.

Jeny Selfiana menyebut, pada tahun 2025, targetnya seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk di Flores Timur sudah terukur dan terpetakan dengan baik sesuai dengan luas wilayah yang ada di daerah. Oleh karenanya, Jenny Selfiana mengharapkan keterlibatan dan partisipasi seluruh warga yang aktif dalam memanfaatkan kesempatan melalui program PTSL ini, termasuk tanah-tanah yang bersengketa. Melalui program ini, menurutnya, masyarakat akan sangat terbantu karena dapat menghemat waktu dan biaya.

Program ini juga menjadi upaya dari Kantor Pertanahan untuk peningkatan kualitas data, sehingga data-data pertanahan itu menjadi suatu inforamasi yang penting dan valid yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga, pemerintah dan stake holder lainnya dalam perencanaan pembangunan ke depannya. Jenny juga mengapresiasi seluruh kinerja jajarannya yang telah melaksanakan program ini secara baik, tekun dan penuh dedikasi.

Kepada masyarakat penerima sertifikat, selain sebagai legitimasi kepemilikan tanah, Jeny berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat secara ekonomi. “Simpanlah sertifikat ini baik-baik, dan simpan di tempat yang tepat,” pesannya sambil berharap agar sertifikat ini dapat dimanfaatkan dalam usaha peningkatan kesejahteraan sebagai aset usaha. Hal ini juga merupakan bagian perhatian dari Kementrian BPR/ATR sebagai tindak lanjut paska pembagian sertifikat.

PTSL tahun 2022 ini sendiri dilakukan pada 1.145 bidang tanah di Kelurahan Weri dan Puken Tobi Wangi Bao. Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Weri yang diawali dengan penyambutan berupa tarian tradisional oleh warga setempat.

Hadir pula dalam kesempatan ini, Camat Larantuka; Ir. Aloysius Riberu, Lurah Puken Tobi Wangi Bao; Koronatus Sintu Labina, S.AP, Lurah Weri; Kalitus Samon Lein, para penerima sertifikat dan warga umum lainnya.*/)ProkopimFlotim

Editor: Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap