Akhir Pelarian Petronela, Buronan Korupsi Dana Covid di Flotim Tertangkap di Bima

1057
Tersangka Petronela Letek Toda (PLT) ketika dalam kapal laut dari Bima, NTB ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Foto: Tangkapan layar video GWA EOA

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Petronela Letek Toda alias PLT, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur akhirnya tertangkap di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Tim Kejasaan Flotim dbantu Resmob Polres Bima berhasil meringkus Petronela selaku bendahara pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai buronan yang masuk dalam DPO Kejari Kabupaten Flotim lantaran berkali-kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan Kajaksan. Petronela Letek Toda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratama, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Jumat (14/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap Petronela Letek Toda.

Dijelaskan Oematan, tersangka yang masuk dalam DPO ini diamankan Unit Resmob Polres Bima Kabupaten dibawah pimpinan Kanit Resmob, Gatot Wahyudin bersama tim Resmob Polres Bima Kabupaten.

“Petronela Letek Toda diamankan di rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17 : 30 wita oleh Unit Resmob Polres Bima,” kata Oematan dilansir dari Kriminal.co.

Usai diamankan, lanjutnya, Petronela Letek Toda kemudian dibawah menuju Kabupaten Flores Timur lewat jalur laut menggunakan kapal dan tiba di Kabupaten Flotim pada Kamis (13/10/2022).

“Dibawah ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur melalui jalur laut oleh Resmob Polres Bima. Dan, tiba di Flores Timur Kamis (13/10/2022),” jelas Oematan.

Disebutkan, saat ini Petronela Letek Toda sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur.

Untuk diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG, dan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur PLT.

Dua tersangka yakni AHB dan PIG telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur. Sedangkan PLT hingga saat ini masih dalam pengejaran. Menurut Kejati, penyidik Kejaksaan Flores Timur masih terus melakukan pemantauan keberadaan tersangka PLT.

“Tersangka pasti tetap dikejar dan pada saatnya akan ditangkap. Orang yang melakukan tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab, tidak melarikan diri,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wisnu Hutama dilansir dari republika.co,id.

Ia berharap tersangka PLT segera menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 bisa segera dituntaskan.

Wisnu menambahkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan menyangkut hukuman tergantung pada fakta persidangan nanti.

“Semua tergantung dari fakta persidangan nanti karena ada alasan yang memberatkan maupun meringankan. Namun, tergantung juga pada fakta di persidangan sehingga kami berharap mereka lebih kooperatif,” katanya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap