Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Igo Geroda Tersangka Korupsi Dana Covid di Flotim

696
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flotim Paulus Igo Geroda ketika ditahan Kejaksaan Negeri Flores Timur. Foto: Dok.KejariFlotim

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Paulus Igo Geroda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Covid – 19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDD) Kabupaten Flores Timur dengan kerugian keuangan negara hingga Rp. 1, 5 miliar.

Permohonan Penangguhan Penahanan diajukan oleh Ketua Tim Hukum Igo Geroda, Agus Payong Boli dengan alasan kesehatan.

Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Senin (26/09/2022) mengaku bahwa permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka ditolak.

Dijelaskan Oematan, setelah ditelaah oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim terhadap permohonan tersebut maka dinyatakan ditolak.

“Terkait dengan permintaan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan oleh tersangka PIG, setelah ditelaah oleh penyidik maka dinyatakan ditolak,” kata Oematan dilansir dari kriminal.com.

Disebutkan Oematan, telaah yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim telah sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga permintaan penangguhan oleh tersangka ditolak.

“Setelah ditelaah oleh penyidik dinyatakan ditolak permohonan tersangka. Semuanya itu berdasarkan peraturan – peraturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Paulus Igo Geroda (PIG) tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Agus Payong Boli, SH.,HM.,M.IP mengajukan Penangguhan Penahanan terhadap tersangka PIG.

Pasalnya, tujuh bulan lalu, Sekda Igo Geroda pernah menjalani operasi besar kanker usus di Rumah Sakit Darmais Jakarta. “Jadi, kami ajukan Penangguhan Penahanan karena faktor kesehatan. Jika tahan di Rutan maka efek penyakit lama akan lebih parah. Hasil pemeriksaan terbaru di Rumah Sakit menyimpulkan dampak kanker merambah ke hati,” sebut Agus Boli yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Minggu (25/9/2022).

Ia bersama Tim Hukum lainnya yang terdiri dari Meridian Dewanta, SH, Antonius Sadi Hewen, SH dan Yohanes Pehan Gelar, SH menjamin, kilennya tidak akan melarikan diri dan pasti kooperatif. “Menghilangkan barang bukti tidak mungkin terjadi karena barang bukti semua sudah disita. Karena itu kita minta kebijaksanaan Pak Kejari dari aspek kemanusiaan dan keselamatan,” sebut Agus Boli.

Mantan Wakil Bupati Flotim ini menyebut, sejak hari Jumat 23 September 2022 lalu, pihaknya telah mengajukan Penangguhan Penahanan. “Semua dokumen riwayat sakit dan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Pak Kejari dan Pak Kasie Pidsus. Saya percaya Pak Kejari membijaki itu dan klien kami tetap kooperatif. Akan dievaluasi surat kami di hari Senin besok ini,” ujarnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap