Sekda Flotim Diperiksa sebagai Tersangka, Mantan Wabup Jadi Pengacara

622
Tim Kuasa Hukum Tresangka Sekda Flotim Paulus Igo Geroda diantaranya, Mantan Wabup Agus Payong Boli, Merdian Dado, Anton Hewen dan Yonas Helan. Foto: Dok. Pribadi AB

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG) hari ini, Kamis (22/9/2022) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Flores Timur. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.

Penetapan Igo Geroda bersama dua orang tersangka lainnya oleh Kejksaan Negeri Flores Timur sepekan silam. Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli menjadi pengacara atau kuasa hukum Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG).

Agus Payong Boli bersama tim kuasa hukum diantaranya Meridian Dado, Anton Hewen dan Yonas Helan. Para tim kuasa hukum ini siap mendampingi Sekda Flotim dalam menjalankan proses hukum di Kejaksaan Negeri Flotim.

Agus Payong Boli yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Kamis (22/9/2022) membenarkan bahwa hari ini Sekda Paulus Igo Geroda diperiksa Jaksa. “Iya Ama, hari ini diperiksa,” sebut Agus Boli ketika ditanya kepastian pemeriksaan oleh Jaksa terhadap Paulus Igo Geroda.

Ditanya lebih lanjut tentang upaya hukum yang ditempuh sebagai kuasa hukum terhadap Igo Geroda, Agus Boli belum berbicara banyak. “Sebentar saya kontak, sekarang masih pemeriksaan,” sebut Agus Boli.

Untuk diketahui,  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur Menetapkan 3 (Tiga) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.

Anggaran tersebut ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan 2 (dua) alat bukti.

Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka tersebut diantaranya 1). Inisial PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 2). Inisial AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 3). PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com dijelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka berdasarkan: 1. Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB.

“Terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni Tersangka PLT dan Tersangka PIG akan kami jadwalkan Pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka,” sebut Kasipidsus Kejari Flotim, Kornelis S. Oematan.

Dijelaskan, berdasarkan hasil Refocusing Kegiatan dan Realokasi anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 (Enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.

Bahwa, dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundang- undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,- (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).

Disebutkan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana – Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap