Keprihatinan Doris Rihi dan Kewajibannya Tunjuk Plh Sekda Flotim  

2645
Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi. Foto: SelatanInonesia.com/Laurens Leba Tukan

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Kabar tentang penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur PIG, sontak mengagetkan publik. Tidak terkecuali Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si.

Ia mengaku prihatin dengan peristiwa hukum yang menimpa Sekda Flotim. Doris Rihi mengaku baru mendapat kabar lewat pemberitaan media bahwa Sekda PIG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

“Jujur, saya sangat kaget dan prihatin dengan kejadian ini. Semua kita tidak berharap kejadian seperti ini tetapi sebagai penyelenggara Pemerintahan di daerah, kita perlu menjunjung tinggi hukum. Dan, kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Semoga beliau kuat dan menjalani proses hukum degan baik,” sebut Doris Rihi yang dihubungi Kamis (15/9/2022) malam.

Mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua ini mengatakan, proses Pemerintahan di Kabupaten Flores Timur tetap berjalan normal kendati Sekda masih dalam persoalan hukum. Untuk mengisi kekosongan,  Doris Rihi mengatakan, semua sudah diatur sesuai ketentuan seperti pasal 276 Ayat C PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dan diperkuat pada PP 17 tahun 2020 pasal 280. Selanjutnya, pasal 4 Pepres No 3 Tahun 2018 mengatur bahwa Kepala Daerah menunjuk Plh apabila terjadi kekosongan.

Dijelaskan Doris Rihi, regulasi tersebut mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk Penjabat setelah diajukan ke Gubernur. “Namun, sebelum ada Penjabat, maka akan diisi oleh pelaksana harian (Plh). Mekanismenya akan diawali dengan pemberhentian sementara. Saya mengimbau semua birokrat agar tetap bekerja sesuai dengan tugas hukum dan tanggungjawab sebagaimana amanat yang diberikan negara. Kita mempertangungjawabkan itu dimata hukum dan di mata Tuhan,”  ujar Doris Rihi yang mengaku akan segera menggelar pertemuan untuk membahas tentang kekosongan jabatan Sekda Flores Timur.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur Menetapkan 3 (Tiga) orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.

Anggaran tersebut ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kamis (15/9/2022) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan 2 (dua) alat bukti.

Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka tersebut diantaranya 1). Inisial PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 2). Inisial AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 3). PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com dijelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 s/d 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka berdasarkan: 1. Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB.

“Terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni Tersangka PLT dan Tersangka PIG akan kami jadwalkan Pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan Sebagai Tersangka,” sebut Kasipidsus Kejari Flotim, Kornelis S. Oematan.

Dijelaskan, berdasarkan hasil Refocusing Kegiatan dan Realokasi anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 (Enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.

Bahwa, dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundang- undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,- (satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).

Disebutkan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana – Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap