Doris Rihi Pengobat Rindu, Dijadwalkan Lantik Kades Ferdi B. Bain di Lapangan Cendrawasih Kolilanang

244
Kiri: Persiapan Panitia Pelantikan Kepala Desa Kolilanang di Lapangan Cendrawasih Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur. Selasa (30/8/2022) Kanan: Penjabat Bupati Flotim, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si. Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Penantian panjang warga Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur akhirnya terwujud. Kepala Desa Kolilanang, Ferdinadus B. Bain dijadwalkan akan dilantik besok Rabu (31/8/2022) di Lapangan Cendrawasih, Desa Kolilanang. Pelantikan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexnadre Rihi, M.Si. Doris Rihi dinilai membawa obat pelepas rindu bagi warga Kolilanang.

Kepastian pelantikan Kepala Desa Kolilanang disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Kabupatean Flotim, Yohanes Ibi Hurint, S.Sos, M.Si. ”Iya, pelantikan Kades Kolilanang jadi dilakukan besok Rabu (31/8/2022) Jam 09.00 Wita,” sebut Kabag Prokopim Flotim kepada SelatanIndonesia.com yang dihubungi Selasa (30/8/2022).

Pantauan SelatanIndonesia.com, Kepala Dinas PMD Kabupaten Flotim, Alfi Kaha bersama sejumlah staf sudah tiba di lokasi pelantikan di Lapangan Cendrawasih Kolilanang. Ia memantau persiapan panitia pelantikan Kades Kolilanang dan membawa serta sejumlah perlengkapan.

Ketua Pantia Pekasana Pelanitkan Kades Kolilanang, Kasimirus Tugu Lela telah mengeluarkan undangan sejak Senin (28/8/2022). Seluruh Camat se Pulau Adonara diundang hadir dalam momentum pelantikan tersebut. Juga seluruh Kepala Desa di Kecamatan Adonara beserta apparat Desa turut diundang. Bahkan masing-masing Desa diundang tujuh orang untuk hadir menyaksikan acara pelantikan Kepala Desa Kolilanang.

Warga masyarakat Desa Kolilanang sangat antusias dengan jadwal pelantikan yang telah disetujui oleh Penjabat Bupati Flotim. Bahkan, pelantikan tersebut dirindu sebagai momentum rekonsiliasi batin antara masyarakat Desa Kolilalang. Terpantau, tampak pantia pelantikan yang terdiri dari kaum muda Kolilanang sibuk mempersiapakn panggung dan tenda-tenda di Lapangan Cendrawasih Kolilanang.

Kegembiraan warga Desa Kolilanang atas momentum pelantikan tersebut karena sejak digulirnya proses Pemilihan Kepala Desa Kolilanang yang serentak dengan desa-desa lain di Kabupaten Flotim setahun silam, masih mengalami sejumlah kendala. Bahkan, dinamika Pilkades Kolilanang berujung hingga ke gugatan di PTUN Kupang oleh Ferdy B. Bain terhadap Bupati Flores Timur.

Alhasil, gugatan tersebut dimenangkan oleh Ferdi B Bain sebagai penggugat. Majelis Hakim PTUN Kupang mengabulkan seluruh gugatan Ferdy B Bain pada Selasa (9/8/2022). Dalam amar putusan PTUN yang copyannya diterima SelatanIndonesia.com, disebutkan PTUN Kupang Mengadili I, Dalam Eksepsi menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima. “II, Dalam Pokok Sengeta, 1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2), Menyatakan batal Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desemebr 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021,” demikian amar putusan PTUN.

Pada bagian 3), Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepela Desa Serentak Kabupaten Flores Timur 2021.

4), Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Terpilih pada Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. “5), Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp 410.000,” demikian amar Putusan PTUN Kupang.

Ferdi B. Bain melalui Kuasa Hukumnya Ruth Wungubelen kepada SelatanIndonesia.com mengaku sangat bersyukur atas putusan yang dikeluarkan PTUgatan Pilkades Kolilanang. “Saya menyampaikan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Kupang, juga saksi ahli Penggugat Dr. Jhon Tuba Helan, serta jajaran akademisi Bapak Wilem Wetan Songa, SH, M.Hum yang telah memberikan pendampingan selama proses hukum,” sebut Ruth Wungubelen.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kolilanang agar tetap menjaga kondisi yang kondusif di Desa Kolilanang. “Jangan ada evoria yang berlebihan dengan putusan ini. Dan juga kepada semua pihak agar menerima putusan PTUN,” ujarnya.

Pasca putusan tersebut, jiwa bening Doris Rihi langsung terpancar dengan merespons cepata hasil putusan PTUN bahwa ia siap mengeksekusi putusan yang memenangkan Ferdi B. Bain. “Tidak ada upaya hukum banding, saya siap eksekusi putusan PTUN Kupang,” tegas Doris Rihi kepada wartwan di Kupang, Jumat (12/8/2022). Menurut dia, keputusan tegas itu sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat untuk menghormati setiap keputusan hukum. ***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap