Sempat Dinyatakan “Hangus”, DD untuk 46 Desa di TTS Kembali Disalurkan

358
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Berkat komunikasi intens dan perjuangan gigih dan lobi yang dilakukan pemerintah Kabupaten TTS, akhirnya Pemerintah Pusat (Pempus) memutuskan  untuk kembali menyalurkan dana desa (DD) bagi 46 desa yang sempat dinyatakan ‘hangus” sebagai akibat dari keterlambatan memosting dokumen sebagai syarat penyaluran dana pada Aplikasi OM SPAN.

Keputusan Pemerintah Pusat untuk kembali menyalurkan dana desa bagi 46 desa tersebut, dibuktikan dengan dibukanya ekses aplikasi OM SPAN. “Kita bersyukur,  46 desa yang sempat dinyatakan dana desa tidak bisa dicairkan atau hangus, kini Pemerintah Pusat sudah putuskan untuk kembali manyalurkan dana desa bagi 46 desa tersebut. Aplikasi OM SPAN yang sempat ditutup sudah dibuka kembali,” sebut Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS Nikson Nomleni diruang kerjanya Jumat (26/8/2022).

Nikson mengaku, semua dokumen persyaratan  penyaluran dana desa bagi 46 desa telah di upload pada Aplikasi OM SPAN sejak tanggal 26 Juli 2022 dan tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI sebagai dasar penyaluran dana desa.

“Tanggal 26 Juli 2022 kemarin kita sudah upload semua dokumen syarat salur di aplikasi OM SPAN. Sekarang kita menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang sedang dalam proses penerbitannya,”ungkap Nikson.

Nikson mengatakn, waktu penyaluran dana desa tahap I bagi 46 desa tersebut diundur sampai dengan batas waktu tanggal 31 Agustus 2022 dan akan dilanjutkan dengan penyaluran dana desa tahap II yang kemungkinan waktunya sangat singkat.

“Untuk penyaluran dana desa tahap I bagi 46 desa tersebut diundur sampai dengan batas waktu tanggal 31 Agustus 2022 dan akan dilanjutkan dengan penyaluran dana desa tahap II yang kemungkinannya waktunya juga sangat mepet,” ucap Nikson.

Nikson menekenkan  agar semua kepala desa dan perangkat desa agar kedepannya proses penyelesaian dokumen syarat salur dana desa diselesaikan tepat waktu sehingga dana desa yang sudah disiapkan pemerintah tidak hangus hanya kerena kelalaian aparat desa.

“Saya tekankan kepada aparat desa untuk selesaikan dokumen syarat salur dana desa tepat waktu agar kedepannya tidak terjadi lagi hal yang serupa. Ini peringatan untuk kita semua,” tegas Nikson.*/) Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap