Tanpa Proses Banding, Doris Rihi Siap Eksekusi Putusan PTUN tentang Pilkades Kolilanang

551
Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi ketika mengunjungi Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Selasa (2/8/2022). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutuskan Ferdi B. Bain menang atas Bupati Flores Timur dalam gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Menindaklanjuti putusan itu, Penjabat Bupati Flores Timur, Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si menegaskan tidak ada proises banding dari Pemerintah Kabupaten Flores Timur setelah putusan tersebut. “Tidak ada banding. Kita siap eksekusi putusan PTUN,” sebut Doris Rihi kepada SelatanIndonesia.com usai menghadiri Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, Jumat (12/8/2022).

Meski demikian, Doris Rihi mengatakan, hingga kini Pemda Flores Timur belum menerima salinan putusan PTUN. “Saya belum dapat salinan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan PTUN yang copyannya diterima SelatanIndonesia.com, Selasa (9/8/2022) malam disebutkan, PTUN Kupang Mengadili I, Dalam Eksepsi menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima. “II, Dalam Pokok Sengeta, 1). Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2), Menyatakan batal Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desemebr 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021,” demikian amar putusan PTUN.

Pada bagian 3), Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepela Desa Serentak Kabupaten Flores Timur 2021.

4), Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Terpilih pada Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. “5), Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp 410.000,” demikian amar Putusan PTUN Kupang. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap