Gatal Buta Tuli, Ayah Setubuhi Anak Kandung di Lembata

546

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Aksi bejat, gatal buta tuli seorang ayah yang tega setubuhi anak kandungnya di Lembata akhirnya diringkus Kepolisian Resort Lembata.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Atawatung Kecamatan Ile Ape Timur pada Kamis (28/7/2022) tepat pukul 15.23 Wita.

Pantauan SelatanIndonesia.com, saat dibekuk, pelaku tidak memberikan perlawanan. Dia langsung diborgol dan digiring ke Mapolres Lembata siang itu.

BP (36) nekat merudupaksa anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda. Di pondok, di hutan dan di samping kandang kambing.

Menurut MFN (15), sang ayah berulang kali memaksa untuk bersetubuh, namun karena diancam mau dibunuh maka dia rela mengikuti semua permintaan bejat ayahnya.

“Iya tiga kali tapi saya sudah lupa hari tanggalnya tapi yang saya tau itu bulan Juni lalu,” ungkap siswa kelas 1 pada salah satu SMA di Kecamatan Ile Ape ini.

Dia menuturkan, aksi bejat sang ayah itu terkuak ketika MFN merasa tersiksa dan malu dengan dirinya sehingga secara terbuka diceritakan semuanya pada sang ibu.

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu dari MFN menanyakan kebenaran pada sang suami. Dari situ suaminya mengakui bahwa dirinya memang sudah berulang kali bersetubuh dengan putri sematawayangnya tersebut.

Mendengar hal itu, MFN bersama ibunya memutuskan untuk melaporkan ke Polres Lembata.

Kejadian ini selain membuat korban menderita psikis dan trauma, namun ibu dari MFN pun alami depresi berat.

“Sejak kemarin mamanya sudah omong-omong sendiri, macam orang gila, sudah stres berat, kami kasihan,” ujar paman kandung dari MFN kepada wartawan di Lewoleba.

Sementara itu, pelaku juga mengaku bahwa dia yang setubuhi anak kandungnya yang adalah putri tunggalnya tersebut.

“Iya pak tiga kali, di pondok saat saya pulang laut malam terus saya rayu di kamar, itu pertama. Kedua saat cari kayu, kami potong alang-alang di hutan, terus di saat pulang antar gading,” ucap BP dengan nada sedih saat menjawabi pertanyaan Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Yohanis Mau Blegur di Polres Lembata.

Kapolres Lembata melalui Kasat Reskrim IPTU Yohanis Mau Blegur kepada wartawan menuturkan, perbuatan pelaku masuk dalam delik pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Terhadap ini tersangka diancam 15 tahun penjara sesuai KUHP tentang Persetubuhan Anak.

“Dia diancam penjara, ini kasus berat sekali, kita pastikan dia dihukum,” tegas Kasat Yohanis Mau Blegur.

Kasat Yohanis mengimbau agar masyarakat Lembata menghindari hal bobrok semacam ini, apalagi kasus yang berhubungan dengan anak dibawa umur.

“Dilarang keras, bukan saja agama melarang tapi hukum juga menolak perbuatan seperti itu, jadi hati-hati,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Lembata untuk menanti diperiksa dan diproses sesuai aturan.**Tedy Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap