Tarif Masuk Lihat Komodo Rp 3.750.000 adalah Hasil Kajian Ilmiah Tim Ahli

228
Kiri: Kepala Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif NTT, Dr. Zeth Sonny Libing didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Procilia Parera ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (4/7/2022). Foto: SelatanIndonesia.com/Reno Matrekano. Kanan: Dua ekor komodo di Taman Nasional Pulau Komdo. Foto:Dok.TNK

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Penetapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3.750.000 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan hasil kajian ilmiah.

“Pemerintah Provinsi meminta tim ahli dari IPB Bogor, Universitas Indonesia, dari Undana dan dari ahli lingkungan untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Termasuk kajian tentang daya dukung dan daya tamping. Dari hasil kajian ilmiah itu menunjukkan adanya penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini. Karena itu, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini,” sebut Kepala Dinas Pariwisata,  dan Ekonomi Kreatif NTT, Dr. Zeth Sonny Libing, kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT,  Senin (4/7/2022).

Sony Libing yang didampingi Kepala Biro Adminstrasi Pimpinan Setda NTT Pricilia Parera menyebutkan, dalam kajian yang dilakukan para ahli direkomendasikan agar perlu ada upaya konservasi melindungi binatang reptil langka itu di Pulau Komodo dan Padar. “Maka Pemprov NTT kini menaikkan harga tiket masuk ke dua pulau itu sebesar Rp 3.750.000/orang/tahun. Tarif masuk ini, akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 mendatang. Wisatawan lokal maupun mancanegara tetap dikenakan tarif yang sama,” sebut Sony Libing.

Ia menjelaskan, harga tiket itu hanya berlaku pada Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sedangkan pada pulau lainnya seperti Rinca, tidak dikenakan tarif tinggi itu.

“Angka hasil kajian adalah Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta per orang untuk menutupi biaya konservasi. Kita menghitungnya kemudian mengambil rance tengah menjadi Rp  3.750.000 per orang per tahun. Biaya masuk itu akan digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu.  Juga untuk biaya monitoring dan pengamanan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, harga tiket masuk pada TN Komodo Rp 7.500 untuk wisatawan lokal dan  Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara dan dinilai terlalu murah.

Dikatakan Sony Libing, dengan tarif baru ini, Pemerintah Provinsi NTT tidak hanya memikirkan PAD. “Ada dua tawaran konsep pariwisata, yakni membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan membangun pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan. Kita tidak hanya memikirkan hari ini tapi kita memikirkan masa depan bagi anak cucu kita. Karena itu dua konsep ini kami jaga,” tegasnya.

Dijelaskan Sony Libing, hasil kajian akademis itu juga merekomendasikan perlu dilakukan pembatasan kunjungan di kedua pulau ini, menjadi  200 ribu per tahun dari biasanya mencapai 300-400 ribu orang/tahun. Pengunjung kedua pulau itu perlu dibatasi demi menjaga keberlangsungan komodo.

Sony menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola  Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat. Selama ini, pengelolaan TN Komodo dilakukan KLHK.*/)RenoMatrekano

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap