Gejolak di Desa Rumung, Penjabat Bupati Lembata Panggil Paksa Kades dan BPD

213
Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa ketika menyaksikan penandatanganan dokumen APBDes Rumang di kantor Bupati Lembata Selasa (21/6/2022) usai pemanggilan paksa oleh apparat TNI. Foto:SelatanIndonesia.com/Tedy Laga Making

LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM – Kemelut berkepanjang di Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata berakhir sudah. Penjabat Bupati Lembata, Marianus Jawa harus menggunakan apparat TNI untuk menjemput paksa Kepala Desa dan BPD Rumang lantaran selama enam bulan, kedua lembaga itu mengalami kembuntuan.

Dana desa tahun 2022 senilai Rp.950.000.000 yang dikabarkan nyaris batal ditransfer pemerintah pusat ke rekening khas desa akhirnya bisa diselesaikan.

“Hasilnya hari ini sudah beres, saya sudah arahkan staf PMD langsung posting dan harus beres hari ini,” sebut Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Bupati, Selasa (21/6/2022).

Menariknya, dalam penyelesaian masalah tersebut, pemerintah melibatkan aparat TNI untuk menjemput secara paksa anggota BPD untuk menandatangani dokumen pencairan dana desa.

Penandatangan dokumen APBDES itu dilakukan anggota BPD di hadapan Penjabat Bupati, Komisi I DPRD, Kepala Dinas PMD, Camat dan Kepala Desa Rumang.

“Menggunakan paksa, saya pake aparat TNI. Harus dilakukan demi masyarakat. Ini kan duit masyarakat,” tegas Marsianus.

Marsianus menuturkan, andai saja pemerintah tidak menggunakan alat keamanan negara, maka sudah bisa dipastikan dua tahun beruntun Rumang tidak kebagian dana transfer dari pemerintah pusat.

“Batas tanggal 23 Juni ini kalau saya tidak pakai aparat maka tidak bisa selesai,” tambahnya.

Ia juga menyoroti kinerja Camat Buyasuri dan Kepala Dinas PMD yang dinilai sangat lamban menyelesaikan masalah di desa, lagi pula hal tersebut sudah berjalan selama enam bulan.

Marianus menegaskan, masalah yang dialami desa Rumang menjadi pembelajaran untuk 143 kepala desa dan BPD seluruh Lembata. “Secara tegas katakan camat dan kepala dinas harus bekerja lebih keras, lebih cepat dan cerdas, dan berani,” tandasnya.

Untuk diketahui, masalah ini terjadi karena BPD Rumang tidak mau menandatangani dokumen APBDES yang diajukan pemerintah desa. Diduga, ada perbedaan pilihan politik dalam hajatan Pilkades beberapa waktu lalu antara BPD dan kepala desa terpilih dan itu terbawa sampai sekarang.

Masalah ini menyebabkan desa Rumang nyaris tidak mendapat alokasi dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp.950.000.000 untuk dua tahun anggaran, 2022 dan 2023.*/)Tedy Laga Making

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap