KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – PT. Bank Pembangunan Daerah atau Bank NTT telah melalui berbagai tahapan prosedural dan berlandaskan regulasi dalam melakukan transaksi Surat Berharga. Bahkan transaksi tersebut Bank NTT pernah mencatat keuntungan mencapai Rp 1 Triliun.
Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH kepada wartawan di Kedai Kopi Petir, Kota Kupang, Selasa (14/6/2022) menjelaskan, landasan hukum yang digunakan Bidang Treasury PT. Bank Pembangunan Daerah NTT sejak tahun 2011 yaitu Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bidang Treasury.
“Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 55 Tahun 2013, Tentang Perubahan Lampiran (Bab II Huruf B, C, D, E dan lampiran huruf B Nomor 1 dan 2 pada Keputusan Direksi Nomor 43 Tahun 2011. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor 136 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 55 Tahun 2013,” jelas Apolos.
Ia membeberkan, Landasan Hukum yang dipakai adalah Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan; Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia; Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP, 27 Januari Tahun 2009 Perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI);
“Juga Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) Tahun 2008 beserta Ketentuan pendukung lainnya yang berlaku; Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/36/DPNP Tahun 2009 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP Tanggal 9 Juni 2005; Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005, Tanggal 20 Januari 2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006,” sebutnya.
Selain itu, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/31/DPNP Tahun 2001, Perihal Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang diakui Bank Indonesia; Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/21/DPNP Tahun2012, Perihal Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP Tanggal 18 Desember 2007, Perihal Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan memperhitungkan resiko pasar;
“Juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Aset Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 Tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015 Tanggal 23 November 2015 mengenai Transaksi Repo; Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2015 Tanggal 1 Januari 2016 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum,” sebut Apolos.
Tidak hanya itu, Apolos menambahkan, landasan hukum lainnya adalah Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 Tanggal 16 Pebruari 2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2016 Tanggal 3 Pebruari 2016 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2016 Tanggal 3 Pebruari 2016 Tentang Rencana Bisnis Bank;
“Adapun Surat Keputusan Direksi Bank NTT Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara; Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/4/DPNP Tanggal 16 Maret 2007 Perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara; Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum; serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/19/DPNP Tanggal 30 April 2008 Tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang diakui Bank Indonesia,” beber Apolos.
Apolos Djara Bonga menambahkan, untuk mengoptimalkan pendapatan Perbankan maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, yang salah satunya adalah Transaksi Surat Berharga, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi Surat Berharga dimaksud memiliki berbagai resiko.
“Medium Terms Notes (MTN) adalah Surat Hutang Jangka Menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat dilakukan dengan perhitungan Diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodic. Bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek (bursa efek) perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya (issuer/emiten), serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (lembaga penunjang pasar modal) sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal yang berlaku,” ujar Apolos yang didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boimau.***Laurens Leba Tukan