KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) serta Dinas Kesehatan Kota Kupang menggelar Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang Obat dan Makanan bagi warga Kota Kupang. Kegiatan KIE yang melibatkan sekitar 150 orang itu digelar di halaman Gereja Kota Baru, Kota Kupang, Jumat (1/4/2022).
Melki Laka Lena mengatakan, geliat perekonomian Nasional saat ini dititik beratkan pada industri rumahan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Produk rumahan dimaksud lebih kepada makanan hasil olahan masyarakat, sehingga perlu pendampingan dan pengawasan dari Balai POM. “Hari ini kami menggandeng Balai POM Kupang dan Dinkes Kota Kupang agar memberikan pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang berbagai proses legalitas dan kelayakan untuk mengahsilkan sebuah produk makanan serta mengkonsumsi obat-obatan yang baik dan benar,” sebut Melki Laka Lena.
Melki Laka Lena yang kini Ketua DPD I Golkar NTT, saat kegiatan itu didampingi politisi senior Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT H. Ir. Mohammad Ansor mengaharpak agar warga Kota Kupang yang hadir dalam acara itu secara serius dan cermat mengikuti berbagai materi yang disampaikan oleh Balai POM dan Dinkes Kota Kupang.
Melki Laka Lena mengatakan, Balai POM di Kupang sebagai unit pelaksana teknis dari Badan POM bertugas memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat dan makanan termasuk yang saat ini sedang digencarkan pemerintah, yaitu vaksinasi. Ibarat menyediakan payung sebelum hujan, begitu juga dengan vaksin.
“Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, di mana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut, maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.Masyakat juga tidak perlu khawatir tentang vaksinasi Covid-19 karena pemerintah telah menjamin vaksin yang kini diberikan kepada masyarakat aman dan juga dapat memberikan banyak manfaat,” sebut Melki Laka Lena.
Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan warga diajak agar selalu cek Klik (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluarsa) saat membeli/mengonsumsi obat dan makanan.
Program Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Kupang
Kepala Seksi Farmasi pada Dina Kesehatan Kota Kupang, Dewi A. Masae, F. Fam memaparkan, salah satu tupoksi Dinas Kesehatan Kota Kupang adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap prodak Obat dan Makanan yang beredardDi Kota Kupang. “Termasuk legalitas Ijin Usaha dari sarana kesehatan dan pelaku usaha di bidang pangan. Baik Apotek, Toko Obat Berijin, Usaha Mikro Obat Tradisional, Pangan Siap Saji dan Pangan Olahan Dalam Kemasan,” sebut Dewi ketika berbicara dalam forum itu.
Ia menjelsakan, dalam Melaksanakan program pengawasan baik Obat dan Makanan, masih ditemukan adanya pelanggaran oleh Pelaku Usaha. Itu pasaknya, Dinas Kesehatan melakukan upaya perbaikan dengan memberikan teguran baik teguran lisan ditempat dan memberikan teguran Tertulis lewat Surat Teguran. “Surat teguran ini ada teguran pertama, kedua dan ketiga, bahkan sampai dengan Penghentian Sementara Kegiatan,” ujarnya.
Dewi menambahkan, untuk Registrasi Perijinan di Kota Kupang, tidak dipungut biaya sehingga ia mengajak para pelaku usaha agar segera meregistrasikan usahanya agar usahanya legal. “Bagi masyarakat yang ingin membeli produk baik Obat maupun Pangan, belilah pada sarana yang berijin sgar terhindar dari masalah kesehatan. Karena yang berijin baik sarana maupun prodak, tentunya telah melewati rangkaian proses perijinan baik administrasi, maupun uji laboratorim,” jelasnya.
Dewi juga membeberkan jumlah sarana obat dan makanan di Kota Kupang diantaranya Apotek 102 unit, Toko Obat Berijin13 unit, Rumah Sakit 13 unit, Kinik 51 unit, UMOT 1 unit, Industri Rumah Tangga Pangan 531 unit.***Laurens Leba Tukan