KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Inspektorat Daerah (Irda) Provisi NTT berhasil menorehkan pretasi gemilang dalam urusan kinerja instansi pemerintah daerah. Peredikat itu diraih setelah dilakukan penilaian kerja yang berfokus pada 11 komponen yang diperjanjikan dengan pemberian bobot penilaian dalam dua komponen utama yaitu Kinerja Utama dan Kinerka Penunjang.
Hal itu merupakan komitmen pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakilnya Yosef A. Nae Soi terhadap Perangkat Daerah lingkup provinsi Nusa Tenggara Timur.
Inspektur pada Inspektorat Daerah (Irda) Provinsi NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt. MM mengatalan, kinerja instansi pemerintah daerah merupakan gambaran mengenai pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah. “Ini sebagai penjabaran dari visi, misi maupun strategi instansi tersebut yang mengindikasikan tingkat keberhasilan ataupun kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan,” sebut Ruth Laiskodat kepara warawan di Kupang, Kamis (31/3/2022).
Disebutkan, sebagai pelayan masyarakat, pemerintah daerah provinsi NTT dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan dan berkualitas. “Dalam upaya mencapai Visi dan Misi serta pemenuhan target-target yang ada dalam RPJMD Provinsi NTT, maka Perangkat Daerah telah membuat perjanjian kinerja tahun 2021 dengan Gubernur NTT meskipun di masa pandemi Covid-19 serta badai seroja beberapa waktu lalu. Perangkat deaerah tetap bersinergi dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja,” sebut Ruth Laiskodat.
Ia merincikan, dua komponen utama yang menjdi indikator penilaian adalah Kinerja Utama dengan indikator sasaran strategis yang ada dalam renstra Perangkat Daerah/IKU PD dengan bobot 40 serta Anggaran baik APBN dan APBD dengan bobot 20.
Sedangkan Kinerka Penunjang dengan rincian indicator diantaranya Proses Pengadaan Barang dan Jasa telah terkontrak 31 Maret dengan bobot 3,5, Nilai Pelaksanaan SAKIP minimal BB dengan bobot 10. Serta Nilai Pelaksanaan RB Minimal BB dengan bobot 10. “Juga telah menerapkan PPK online 100 persen dengan bobot 2. TLHP temuan dibawah 2019, administrasi 100 persen, non administrasi 90-100 persen dengan bobot 2. Serta TLHP temuan tahun 2019 ke atas harus 100 persen dengan bobot 2,5. Dan, Penyampain LKPD, LPPD, LKPJ dan LKIP paling lambat 31 Maret 2021 dengan bobot 3. Juga, telah bersertifikat manajemen ISO 9001:2015 dengan bobot 2. Dan, paling kurang menghasilkan 5 inovasi dengan bobot 5,” jelasnya.
Dari hasil pembobotan itu diperoleh hasil bahwa terdapat 29 Perangkat Daerah mendapat nilai A (85,46 s/d 99,75) dengan predikat sangat berhasil. Dan, terdapat 9 Perangkat Daerah mendapat nilai B (78,23 s/d 84,42) dengan predikat berhasil. Serta terdapat 1 Perangkat Daerah yang mendapat nilai C (70,78) dengan predikat cukup berhasil.
Keseluruhan hasil penilaian kinerja terhadap 39 Perangkat Daerah:
Disebutkan, hasil penilaian ini tentu saja harus memberikan motivasi tersendiri bagi semua Perangkat Daerah untuk menjadi yang terbaik. “Bagi Perangkat Daerah dengan nilai yang bagus agar semakin ditingkatkan lagi kinerjanya, dan bagi perangkat daerah yang masih mendapat predikat C agar tetap berupaya meningkatkan kinerjanya,” katanya.
Ruth menambahkan, terhadap hasil penilaian yang ada, Gubernur Lasikkodat meminta perhatian dari seluruh Kepala Perangkat Daerah agar meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencapaian target-target RPJMD. “Memastikan indikator kinerja yang diperjanjilakan adalah indikator kinerja utama yang berorientasi hasi. Juga menyusun rencana Aksi untuk percepatan pencapaian target indikator kinerja dan dilaporkan secara periodik kepada Gubernur NTT,” ujarnya.***Laurens Leba Tukan