LABUANBAJO,SELATANINDONESIA.COM – Para pemegang saham Bank NTT yang terdiri dari Gubernur dan Bupati/Walikota se Provinsi NTT bersepakat bahwa persoalan Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT merupakan risiko bisnis.
Kesepakatan itu terbangun dalam momentum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun 2021 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2022 Bank NTT di Lingko Meeting Room, Sudamala Resort, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (17/3/ 2022).
Salah satu pemegang saham, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di arena RUPS mengatakan, dalam RUPS sebelum-sebelumnya ia yang mengangkat dalam forum RUPS bahwa persoalan MTN merupakan bagian dari resiko bisnis, bukan berdampak pada bagian dari kerugian negara. “Kita juga sudah mengetahui sebelumnya bahwa Bank NTT melalui MTN itu sudah memperoleh Rp 500 miliar lebih dan kerugian Rp 50 miliar itu merupakan resiko bisnis. Dan bukan hanya dia (Bank NTT), bank-bank besar lainnya seperti BCA dan lainnya itu sampai triliunan. Kemudian pihak-pihak lain memakasa suaya itu dijadikan kasus, itu nggak boleh,” sebut Wali Kota Jeriko, sapaan akrab Jefri Riwu Kore.
Disebutkan Walikota Jeriko, para pemegang saham harus clearkan kembali dalam RUPS ini bahwa itu (MTN) tidak ada kasus dan pemegang saham sudah mengakui itu. “Jika pemegang saham keberatan maka kami pemegang saham sudah minta untuk diproses. Jadi kita tekankan lagi supaya pihak-pihak tertentu jangan sampai seolah-olah kita para pemagang saham, atau Pak Gubernur yang salah, jadi kita harus klarifikasi. Juga kepada bank NTT agar jangan sampai hal-hal krusial di Bank NTT lalu bocor data-datanya ke luar,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa para pemegang saham dalam RUPS sudah menyepakati bahwa persoalan MTN menjadi resiko bisnis. “Dalam RUPS itu saya yang angkat, karena memang saya bisa membaca laporan keuangan bank, dan diketahui bahwa itu merupakan resiko bisnis. Apalagi resiko CAR 25 persen, sehingga laporan akuntan publik juga tidak ada masalah,” tegasnya.
Walikota Jeriko juga berpesan kepada para Direksi Bank NTT agar menjaga hal-hal krusial yang menjadi dasar pijakan dan rahasia bank agar tidak membias ke pihak luar.
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (RUPS-TB 2021) serta RUPS Luar Biasa Tahun 2022, setelah diselesaikannya proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sebagai salah satu indikator dalam penilaian keuangan bahwa untuk memastikan Bank NTT telah menerapkan praktek-praktek perbankan yang berlaku umum (best practices) telah ditunjuk KAP: Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan agar melakukan pemeriksaan atas kinerja keuangan Bank NTT yang berakhir 31 Desember 2021. Berdasarkan hasil audit terhadap laporan keuangan Bank NTT Tahun Buku 2021, maka PT. BPD NTT mendapatkan opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.
RUPS ini sejatinya dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Pemegang Saham Pengendali, dan dihadiri sebagian besar pemegang saham. Sementara dari pihak Bank NTT, hadir seluruh komisaris dan direksi.
Untuk diketahui bahwa RUPS berlangsung di Lingko Meeting Room, Sudamala Resorts Labuan Bajo, Kamis (17/3/ 2022) pukul 10.00 WITA. Sementara RUPS LB Tahun 2022 akan dilangsungkan satu jam setelah RUPS TB 2021. Tak hanya berlangsung secara tatap muka, panitia pun menyediakan layanan daring bagi pemegang saham yang karena beberapa kendala, tidak sempat hadir.
Ada tiga agenda penting yang akan dibahas dalam RUPS-TB 2021 ini antara lain, Laporan Pertanggung Jawaban Direksi atas Penyelenggaraan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Komisaris atas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Tahun Buku 2021 dan Penetapan Pembagian Laba Tahun Buku 2021.***Laurens Leba Tukan