Bupati Anton Hadjon Digugat Kades Kolilanang Terpilih di PTUN

1685
Kuasa Hukum Kades Kolilanang Terpilih, Theodorus M. Wungubelen, SH, Ferdinan B Bain dan Tokoh Pemuda Kolilanang Tonny Beda di depan Kantor PTUN Kupang usai persidangan, Selasa (15/3/2022). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon digugat oleh Kepala Desa Kolilanang Terpilih Ferdinand B. Bain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan terhadap Bupati Anton itu dilayangkan Ferdinand melalui kuasa hukumnya Theodorus M. Wungubelen, SH atas obyek gugatan, Keptusan Bupati Flores Timur Nomo 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021.

Kuasa Hukum Ferdinand B. Bain, Tehodorus M. Wungubelen kepada SelatanIndonesia.com di Pengadilan PTUN Kupang usai siding, Selasa (15/3/2022) menyebutkan, kepentingan penggugat yang dirugikan adalah bahwa Surat Keputusan Tergugat a guo telah menimbulkan akibat hukum, yakni Penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Calon Kepala Desa Kolilanang Terpilih dengan perolehan suara terbanyak berdasarkan Berita Acara Rekaptulasi Hasil Perhitungan Suara Pada Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021.

“Bahwa akibat diterbitkannya Obyek Gugatan oleh Tergugat, Penggugat tidak disertakan sebagai Kepala Desa yang disahkan dan dilantik oleh Tergugat pada Pelantikan Kepala Desa sedaratan Pulau Adonara pada tanggal 4 Januari 2022 bertempat di Desa Hinga Kecamatan Klubagolit,” sebut Theo Wungubelen.

Disebutkan, kepentingan Penggugat yang dirugikan sebagaimana diuraikan di atas telah memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Teho Wungubelen dalam persidangan perdana di PTUN Kupang, Selasa (15/3/2022) mengajukan sebanyak 48 uraian fakta, dalil dan alasan hukum atas gugatan yang dilayangkan kepada Bupati Anton Hadjon yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Flores Timur itu. Sejumlah dalil itu diantaranya, bahwa sejak tanggal 9 Oktober 2021 bertempat di Kantor Desa Kolilanang Calon Kepala Desa Kolilanang telah melaksanakan kampanye Visi-Misi kepada masyarakat dan pada tanggal 16 Oktober tahun 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Kolilanang telah dilaksanakan kegiatan Pemungutan dan Pernghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Kolilanang.

“Setelah dilakukan penghitungan suara hasil pemilihan Kepala Desa Kolilanang diperoleh hasil untuk masing-masing calon sebagai herikut;  Karolus Kopong Wulan 11 suara, Yakobus Peka Ola Ama 2 suara, Ferdinand B Bain 362 suara, Emanuel Kopong Bele 5 suara dan Siprianus Kopong Koli 340 suara. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 18 Oktober tahun2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kolilanang telah menetapkan Calon kepala Desa Kolilanagn atas nama Ferdinand B Bain in casu Penggugat sebagai Kepala Desa terpilih dengan perolehan suara terbanyak. JUga, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur telah menyampaikan Laporan Hasil Pilkades Desa Kolilanang Tahun 2021 beserta seluruh tahapan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kolilanang,” beber Teho Wungubelen.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan hasil pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Periode 2021-2027 dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kolilanang maka, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolilanang melaporkan hasil pemilihan dan penghitungan suara bersama seluruh tahapan pelaksanaan oleh panitia kepada Tergugat cg Camat Adonara sekaligus memohon Tergugat mengesahkan dengan surat Keputusan Tergugat untuk calon terpilih atas nama Ferdinand B Bain in casu penggugat sebagai kepala Desa Koliulanang periode 2021-2027.

“Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor: 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa seagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, menegaskan Calon yang dinyatakan terpilih adalah Calon yang mendapatkan suara terbanyak,” ujar Theo Wungubelen.

Disebutkan Theo Wungubelen, berdasarkan 48 uraian fakta, dalil dan alasan hukum atas gugatan  tersebut diatas ia memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang agar memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tidak Sah atau Batal Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021.

“Kami juga memohon agar Pengadilan PTUN Kupang mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang Pada Pernilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2071, serta mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Flores Timur tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penggugat atas nama Ferdinand B Bain sebagai Kepala Desa Kolilanang Terpilih masa jabatan 2021 — 2027, serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini,” sebut Wugubelen.

Dari pihak Tergugat, hadir Kuasa Hukum Bupati Flotim, A. Luis Balun, SH yang menyatakan siap mengahadapi gugatan dari Kades Terpilih Kolilanang Ferdinand B. Bain.

Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan legalitas berkas dan para pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan tahap kedua.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap