JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Florensius Sumarlin Bato, Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende, sebuah Ormas Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia, secara resmi MELAPORKAN SEJUMLAH PEJABATA Negara ke Ombudsman RI.
Para pejabat negara yang dilaporkan itu diantaranya Mendagri Tito Karnavian, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati Ende H. Djafar Ahmad, Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, juga Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikson E. Rede. Laporan itu dilakukan atas dugaan perilaku maladaministrasi dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikson E. Rede.
Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Senin (7/3/2022) dsebutkan, alasan laporan Bentara untuk Ende, kepada Ombudsman RI karena mulai dari pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende, sampai dengan Mendagri Tito Karnavian diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi. Pelanggaran itu dilakukan dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende, yang klimaksnya, ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Sdr. Erikos Emanuel Rede.
Para Terlapor Tito Karnavian, Mendagri dkk. dianggap oleh Bentara telah melakukan pelanggaran dalam Pelayanan Publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende. Pasalnya, meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi para Terlapor tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos M. Rede menjadi Wakil Bupati Ende.
Disebutkan, Terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dinilai tanpa dasar hukum melantik Terlapor Erikos M. Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacad formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri, namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari.
Ketua Umum Bentara untuk Ende, Florensius Sumarlin Bato, bersama puluhan Angkatan Muda Ende didampingi oleh beberapa Advokat TPDI, di hadapan media pada Senin Sore, (06/03/2022) di Bagian Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan Ombudsman RI dengan meneyerahkan setumpuk bukti Pelanggaran termasuk SK. Penarikan Kembali atau Pembatalan SK. Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.
Florianus Sumarlin Bato, berharap Ombudsman RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk didengar dan dimintai pertanggungjawabannya, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.
Disejelaskan, permasalahan formil dan prosedure dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya SK Persetujuan Dukungan Partai Politik Pengusung, sebegai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20% kursi DPRD Ende, sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen OTDA, sebagaimana Mendagri telah, “Menarik Kembali” Keputusan Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri Nomor : 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.
Bentara dan Angkatan Muda Ende di Jakarta juga meminta agar Ombudsman RI segera memproses Laporan itu agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut dan agar Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapusan Masyarakat Ende.***Laurens Leba Tukan