KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Penasehat Hukum Randi Bajideh, Benny Taopan menilai desakan yang disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap Kepala Kejaksaan (Kajati) NTT, Hutama Wisnu di Ruang Kerja Gubernur, Senin (7/3/2022) salah alamat.
Mestinya, desakan Gubernur Laiskodat itu disampaikan kepada penyidik Polda NTT bukan di JPU atau Kejati. “Desakan tersebut menunjukkan bahwa Pak Gubernur tidak mengikuti secara baik sejauh mana proses tindak pidana pembunuhan Penkase yang menimbulkan ibu dan anak meninggal. Publik semua mengetahui bahwa kemandekan proses ini berada di penyidik Polda, bukan di JPU atau Kejati,” sebut Benny Taopan kepada SelatanIndonesia.com, Senin (7/3/2022) malam.
Dijelaskan Benny Taopan, tugas masing-masing pihak baik penyidik maupun JPU diatur didalam KUHAP dan Peraturan Kapolri dan Peraturan Kejaksaan. “Masing-masing tidak bisa melakukan intervensi terhadap tugas tersebut,” ujarnya.
Benny Taopan mengatakan, JPU telah melakukan tugasnya secara baik sesuai prosedur dan mekanisme yang diamanatkan oleh UU (KUHAP). “Seharusnya Pak Gubernur mendesak penyidik bukan kejaksaan. Beliau salah alamat, kenapa ke penyidik karena petunjuk yang diberikan kepada penyidik oleh JPU tidak dapat dipenuhi oleh penyidik. Bukan berarti bahwa petunjuk tersebut mengada-ada sehingga penyidik harus bersikap agar proses hukum bisa tuntas dan segera disidangkan,” sebut Beny Taopan.
Sebelumnya ramai diberitakan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menerima audiensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hutama Wisnu di Ruang Kerja Gubernur. Hutama Wisnu merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang baru dilantik pada Rabu (2/3/2022) dilam menggantikan Yulianto.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Laiskodat menyampaikan profisiat dan selamat bertugas kepada Kejati Hutama Wisnu. “Saya minta perhatian pa Kejati untuk mempercepat penyelesaian kasus pembunuhan ibu dan anak (Astri Manafe dan anaknya Lael, red) karena (telah) menjadi sorotan masyarakat NTT. Saya juga telah menyampaikan hal ini kepada Kapolda NTT. Isu-isu seperti ini perlu diredam dengan segera melalui penanganan yang adil,” kata Gubernur Laiskodat seperti dalam keterangan tertulis dari Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT.
Lebih lanjut Gubernur juga tetap mengharapkan keterlibatan kejaksaaan dalam penanganan dan penertiban aset-aset dari pemerintah daerah. “Saya berharap kerjasama dalam penanganan dan penertiban aset milik pemerintah daerah yang sudah ditandatangani dengan pa kejati yang lama (Yulianto,red) dapat tetap dilanjutkan,” katanya.
Kejati NTT, Hutama Wisnu dalam kesempatan tersebut mengungkapkan keinginannya untuk menjadi bagian dari masyarakat NTT. “Saya telah dilantik pada tanggal 2 Maret yang lalu, mohon kiranya diterima sebagai bagian dari warga NTT. Kami juga siap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung program-program pemerintah provinsi NTT. Kami juga tetap memberikan dukungan terhadap upaya penelusuran dan penertiban aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTT,” kata Kejati Hutama Wisnu.
Terkait permintaan Gubernur untuk penyelesaian kasus ibu dan anak, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memperhatikan hal tersebut secara serius.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi NTT serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT.***Laurens Leba Tukan