SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan DMK yang tidak lain adalah mantan bendahara Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan l dana desa Tahun anggaran 2018-2019.
DMK ditahan di Sel Mapolres TTS pada hari Senin (14/2/2022 setelah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print – 01/N.3.11/Fd.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 dan
Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/N.3.11/Fd.2/02/2021 tanggal 14 Februari 2022 sebagaimana press release Kejari TTS yang diterima media ini Senin (14/2/2022).
DMK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kasie Pidsus Kejari TTS I Made Santiawan, alasan penahanan terhadap DMK selama 20 hari kedepan adalah : secara Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat I KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhawatiran
bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana dan alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan