Kebenaran Menemukan Jalannya, SP3 Terhadap Notaris Albert Riwu Kore Dianulir

320
Kuasa Hukum BPR Crista Jaya, Samuel David Adoe dan Bildad Thonak

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang melalui hakim tunggal Reza Tyrama, menganulir penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda NTT terhadap Notaris Albert Riwu Kore.

SP3 Polda NTT itu diberikan kepada Notaris Albert Riwu Kore selaku Notaris yang berperkara dengan BPR Christa Jaya lantaran dugaan penggelapan 9 buah sertifikat tanah yang menjadi barang jaminan di BPR Christa Jaya.

Kuasa hukum BPR Crista Jaya selaku pelapor, Samuel David Adoe dan Bildad Thonak kepada wartawan mengatakan, hakim memutuskan perkara tersebut secara adil. “Kami sangat bersyukur karena perkara praperadilan ini telah selesai dan telah mendapatkan keputusan yang kami rasa adil dan kami sangat mengapresiasi keputusan dari hakim yang telah memutuskan permasalahan ini dengan baik dan objektif. Ini membuktikan bahwa, kebanaran pasti akan menemukan jalannya,” sebut Ady Aode, sapaan akrab Samuel David Adoe.

Kuasa Hukum BPR Crista Jaya lainnya, Bildad Thonak pada kesempatan yang sama menyampaikan, putusan majelis hakim tunggal pada pra peradilan, telah menganulir SP3 yang diberikan terhadap terlapor Notaris  Albert Riwu Kore. “Pada putusan telah mempertimbangkan bahwa SP3 ini dianggap cacat hukum atau tidak prosedural sehingga meminta kepada termohon untuk mencabutnya,” sebut Bildad.

Menurut Bildad, laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana dimana telah memenuhi dua unsur alat bukti. Bahkan, dalam gelar perkara di Polda NTT dan Bareskrim Polri, Notaris Albert telah ditetapkan sebagai tersangka. “Karena laporan itu telah memenuhi unsur pidananya dan minimal telah terpenuhi dua alat bukti, maka kasus ini harus diproses dengan tersangkanya Notaris Albert Riwu Kore,” tegasnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap