PH Randi Badjideh Ingatkan Penyidik, Masa Penahanan 120 Hari

2175
Penasehat Hukum (PH) Randi Badjideh, Benny Taopan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Kota Kupang, Randi Badjideh ke penyidik Polda NTT.

Dikembalikannya berkas perkara itu menggambatkan bahwa, menurut JPU, berkas tersebut masih mentah, belum lengkap dan masih kurang antara alat bukti dan pasal-pasal yang disangkakan seperti pasal 340, dan 338 yang disangkakan kepada Randi Badjideh. “Ini menggambarkan bahwa penetapan terhadap tersangka klien kami, yang mempunyai resiko bahwa pembuktian di pengadilan akan tidak terbukti terhadap pasal tersebut. Kalau hal tersebut terjadi, maka akan berisiko bagi JPU jika di paksakan dengan berkas yang masih kurang tersebut,” sebut Penasehat Hukum (PH) Randi Badjideh, Benny Taopan kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (9/2/2022).

Disebutkan Benny Taopan, jika memang penyidik memiliki alat bukti yang terbatas dan pasal yang sekarang disangkakan sangat berat untuk pembuktian nanti di persidangan maka, menurut dia, sesuaikan pasal yang ditetapkan dengan alat bukti saja, jangan di paksakan.

“Ingat waktu penahanan di penyidik terhadap tersangka itu pasal 24 KUHAP 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari dan karena ancamannya 9 tahun, sesuai dengan pasal 29 KUHP maka dapat diperpanjang 60 hari lagi jadi jumlah 120 hari penahanan di penyidik,” sebutnya.

Ditegaskan Benny Taopan, kalau sampe 120 hari berkas belum lengkap maka Randi harus dikeluarkan dari masa penahanan. “Ingat, Randi ditahan sejak 2 Desember 2021 dan tanggal 2 April 2022 harus sudah lengkap,” tegas Benny Taopan.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap