Alasan Ketiadaan Dana, Kades Nasi di TTS Berhentikan TKD

1570
Surat Kepala Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Markus Tafuli yang memberhetikan tenaga kesehatan desa (TKD). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Markus Tafuli memberhetikan tenaga kesehatan desa (TKD) yang sudah mengabdi selama  2 tahun. Pemberhentian tersebut dilakukan oleh Kades dengan alasan dana desa tidak mencukup untuk membiayai honorarius tenaga kesehatan.

Melalui surat nomor DS. Nasi/100/36/04/2/2022 yang bersifat Penting/segera meminta agar tenaga kesehatan desa atas nama Jinli L. Banamtuan untuk mengosongkan Polindes tempat dimana Jinli mengabdi dan tinggal di Polindes Desa Nasi.

“Sehubungan dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa Nasi serta pemberdayaan potensi SDM di Desa Nasi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Nasi tahun anggaran 2022 maka bersama ini kami sampaikan kepada saudari agar segera mengosongkan Polindes Nasi karena Pemerintah Desa Nasi sudah tidak melakukan kontrak kerja lagi dengan saudari,” kata Kades Markus sebagaimana dalam suratnya yang diterima Jinli yang copiannya diterima media di Soe, Selasa (8/2/2022).

Lebih lanjut tulis Kades Markus, pemberhentian terhadap bidang Jinli Banamtuan karena ketersediaan tidak mencukupi untuk membiayai khusus untuk pemberian  honor, sehingga pihaknya memberhentikan Jinli. “Karena ketersediaan anggaran untuk memberikan honor kepada saudari sesuai dengan plafon Dana Desa kami tahun 2022 kami rasa tidak cukup untuk membiayai honor saudari,” tulis Kades Markus.

Bidan Jinli yang dihubungi via telepon selularnya Selasa (8/2/2022) merasa kecewa dengan keputusan Kepala Desa Nasi. “Saya sangat kecewa dengan keputusan bapa Kepala Desa. Saya sudah mengabdi dua tahun. Tidak ada masalah apapun dalam pekerjaan dan pelayanan kesehatan yang saya lakukan di desa Nasi. Tapi saya kaget terima surat pemberhentian hari Kamis malam (4/2/2022),” ucap Bidan Jinli.

Menurut Jinli, dirinya mengabdi di Desa Nasi sebagai Tenaga Kesehatan Desa berdasarkan rekomandasi Bupati Timor Tengah Selatan yang ditandatangani oleh Plh Bupati TTS Marthen Selan dengan Nomor : DINKES 07.05.03/547/II/2019 dan dinyatakan layak untuk diterima sebagai Tenaga Kesehatan Desa.

“Kalau alasannya dana tidak cukup saya rasa berlebihan karena pos anggaran untuk kesehatan adalah yang paling utama. Jadi saya kira alasannya terlalu mengada-ada,” ujar Jinli.

Jinli pun akan menemui Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PMD untuk menyampaikan hal yang dialaminya. “Saya rencananya akan ke dinas Kesehatan dan juga Dinas PMD untuk menyampaikan hal yang saya alami,” pungkas Jinli.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap