KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sidang lanjutan, perseteruan antara BPR Christa Jaya terhadap Polda NTT, atas dikeluarkannya SP3 laporan polisi terhadap notaris Albert Riwu Kore kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Reza Tyrama itu berlangsung di ruang Pengayoman, Jumat (4/2/2022) siang.
BPR Christa Jaya menghadirkan satu orang saksi untuk diperiksa, sedangkan Polda NTT menghadirkan tiga orang saksi, namun hanya dua saksi yang diperiksa. Salah satu saksi tidak diperiksa lantaran adanya keberatan dari Penasehat Hukum (PH) BPR Christa Jaya.
Penasehat Hukum BPR Christa Jaya, Samuel David Adoe menyebutkan, mantan Direktur BPR Christa Jaya, Lanny Tadu dalam persidangan, menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui dan memberikan perintah terkait perbuatan notaris yang bertentangan dengan surat order yang mengakibatkan hilangnya 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.
Adi Adoe sapaan akrab Samuel David Adoe menambahkan, saksi yang dihadirkan Polda NTT yaitu Rahmat alias Raffi, dimana dalam keterangannya, menyatakan bahwa saat dia mengambil sertifikat dari staf notaris, notaris Albert Riwu Kore sedang berada di ruangannya.
Raffi menurut Adi Adoe, juga mengaku sangat yakin karena jarak tempat duduknya dengan ruangan Albert Riwu Kore hanya 1-2 meter. ”Ruangannya kaca, sehingga dia (Raffi) bisa lihat dari luar dengan jelas keberadaan pak Albert di dalam ruang kerjanya. Lalu staf pak Albert juga mengambil sertifikat dari dalam ruangan pak Albert, sementara pak Albert berada dalam ruang tersebut,” sebut Adi Adoe.
Sidang praperadilan itu akan dilanjutkan kembali Senin (7/2/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Sedangan sidang putusan akan laksanakan pada Rabu (9/2/2022). Pantuan media ini, turut hadir menyaksikan sidang praperadilan tersebut, Komisaris BPR Christa Jaya Christofel Liyanto dan Notaris Albert Riwu Kore.*PT/Wil)
Editor: Laurens Leba Tukan