WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu memberikan peringatan tegas kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Sumba Tengah.
Penegasan Bupati Paulus itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kinerja. “Penandatanganan perjanjian kinerja ini jangan dijadikan sebuah rutinitas semata setiap tahunnya, namun dalam pelaksanaan hendaknya harus sesuai dengan capaian target yang direncanakan dan disertai dengan evaluasi secara berkala untuk mengukur target yang telah diraih,” sebut Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu ketika berbicara dalam acara Penandatanganan Perjanjan Kinerja bertempat di Aula Kantor Bupati Sumba Tengah, Senin (31/1/2022).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Umbu Eda Pajangu, M.Si, para Staf Ahli dan Para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat. “Sederhana sekali, Bapak dan Ibu yang mempunyai urusan berkaitan dengan program dan kegiatan strategis harus berpikir langkah dam terobosan apa yang ditempuh untuk memenuhi capaian target kinerja yang direncanakan dalam dokumen tersebut,” sebut Bupati Paulus.
Tidak hanya itu, ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap target kinerja setiap OPD. “Tidak saja bagaimana untuk mencapai target, tetapi harus ada evaluasi secara berkala, hal apa yang telah dilaksanakan dan hal apa yang belum dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Bupati Paulus, evaluasi diharapakan untuk mengukur tingkat keberhasilan setiap OPD dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan layanan kemasyarakatan selama setahun.
Sebelum dilakukan penandatangan, Bupati Paulus mengingatkan agar setiap bulan berjalan mulai dari tanggal 5 hingga tanggal 10 dilakukan rapat evaluasi, guna mengetahui keberhasilan dan permasalahan dari capaian target kinerja setiap OPD dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Perjanjian Kinerja adalah wujud komitmen antara pimpinan OPD dengan Pimpinan Daerah dalam rangka untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur. *)PKP-SumTeng
Editor: Laurens Leba Tukan