Christa Jaya Optimis Menang Pra Peradilan Atas SP3 Notaris Albert Riwu Kore

331
Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Bildad Thonak, SH usai sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (31/01/2022). Foto: Wilmak

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Bildad Thonak, SH mengaku optimis bakal menang dalam sidang Pra Peradilan atas SP3 Laporan Polisi terhadap Notaris Albert Riwu Kore.

Bildad menebar optimisme itu usai sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (31/01/2022). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Reza Tyrama itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Majelis Hakim Reza mengatakan, pihak Termohon akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya yaitu Rabu 2 Februari 2022 mendatang. “Jawaban dan bukti surat kedua belah pihak akan diajukan setelah sidang bukti surat. Termohon akan ajukan saksi fakta sebanyak 4 orang dan sidang putusan akan digelar pada 9 Februari 2022 mendatang,” ujarnya.

Kuasa Hukum BPR Crista Jaya, Bildad Thonak,SH, mengatakan, formula hukumnya adalah SP3 itu melalui pra peradilan. “Hari ini sudah pembacaan, maksimal sidang ini akan dilaksanakan selama 7 hari kerja. Sidang itu tanggal 9 hari terakhir. Tanggal 2 lusa, pihak termohon akan mengajukan jawaban,” sebut Bildad.

Ia mengaku optimis bahwa berdasarkan bukti yang dipegang, hakim akan mengabulkan Pra Peradilan. “Di surat yang kami pegang baik secara pribadi maupun yang dikeluarkan oleh Polda dan Mabes Polri bahwa laporan kami menemui unsur pidana dengan Terlapor Terduga saudara Albert Riwu Kore,” tegasnya.

Laporan saksi, kata dia, memang fakta bahwa sertifikat yang diberikan itu adalah barang yang digunakan pada BPR Christa Jaya. Karena dasar itu maka diserahkan ke notaris. “Kalau kita baca dokumen yang kami pegang memang bukti kami cukup untuk menyakini hakim. Laporan kami yang di-SP3 oleh Polda NTT itu memenuhi unsur pidana,” tandasnya.

Hadir dalam siding tersebut selaku kuasa Hukum Termohon yakni Polda NTT, AKP Anjasmara, Aipda Willy Roma dan Bripka Made Puspadi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum BPR Christa Jaya merasa keberatan dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), kasus hilangnya sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPR Christa Jaya. “Kami merasa keberatan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda NTT atas kasus yang kami laporkan atas nama Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore, di mana SP3 tersebut menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” ujar Bildad Thonak, salah satu Kuasa Hukum BPR Christa Jaya kepada wartawan, belum lama ini.

Menurut Bildad, selaku kuasa hukum, pihaknya merasa keberatan diterbitkannya SP3 oleh Polda NTT. Padahal, dalam Gelar Perkara tanggal 4 Oktober 2021 lalu,  telah menetapkan Terlapor sebagai Tersangka dan Ditreskrimum masih meminta petunjuk dan arahan dari Mabes Polri terkait penetapan Tersangka tersebut.

Sesuai  arahan dari Mabes Polri dalam SP2HP tertanggal 29 November 2021 lalu menyatakan bahwa sebagaimana pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Terlapor Notaris/ PPAT Albert Wilson Riwu Kore telah terpenuhi unsur tindak pidananya.

Kuasa Hukum BPR Krista Jaya meyakini bahwa  laporan dari pelapor atau BPR Christa Jaya sudah terpenuhi empat alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP  yakni Surat, Saksi- saksi, Ahli, dan Petunjuk.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap