AIR BERSIH DAN JANJI WALIKOTA

455
Darius Beda Daton. Foto; ANTARANEWS.Com

Oleh: Darius Beda Daton (Warga Kota Kupang)

Tulisan ini khusus saya persembahkan kepada Walikota Kupang dan seluruh warga Kota Kupang yang hari-hari ini masih kesulitan memperoleh air bersih. Dari walikota ke walikota sejak kota ini berdiri, persoalan air bersih jadi soal yang sulit terurus. Sebab mengurus ketersediaan air bersih di Kota Kupang bukan pekerjaan yang gampang dan mudah. Meski hingga hari ini air bersih yang diharapkan masih jauh dari cukup, kita tetap setia menunggu pemenuhan janji tersebut. Semoga janji itu segera terwujud, bukan janji tinggal janji. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Bagi warga Kota Kupang khususnya yang menjadi pelanggan PDAM tentu merasakan betapa minimnya suplai air bersih dari PDAM baik PDAM Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang. Di sebagian kelurahan, air mengalir hanya kurang lebih satu kali dalam seminggu. Itupun berlangsung kurang lebih 10 jam saja. Pelanggan di wilayah yang airnya tidak mengalir sama sekali tetap harus membayar biaya beban meter air per bulan. Bagi yang tidak mempunyai bak penampung tentu akan mengalami kesulitan tersendiri.

Sementara itu berdasarkan studi, kota dengan jumlah penduduk di atas 500.000 jiwa seperti Kota Kupang ini memerlukan air bersih sebanyak 150 liter/hari/orang. Untungnya, banyak opsi membeli air dari sumur bor pribadi yang dijual dengan harga berkisar Rp 60.000 – Rp 70.000 per 5000 liter/mobil tangki. Berdasarkan riset peneliti IRGSC, warga Kota Kupang menghabisakan 17-40 persen penghasilannya untuk membeli air dari berbagai sumber. Bandingkan dengan kota-kota lain yang air bersihnya mengalir tanpa kenal waktu hanya menghabiskan maksimal 10 persen penghasilannya. Kita masih sangat kesulitan air bersih padahal air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi dan cakupan air bersih adalah indikator kemiskinan dan gizi buruk.

Keluhan Warga

Pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang bersifat konkruen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih. Nyatanya, sistem penyediaan dan distribusi air oleh PDAM selaku operator pada umumnya masih dikeluhkan warga. Hal ini nampak dari keluhan masyarakat terhadap pelayanan PDAM.

Sepanjang tahun 2020-2021 Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang air bersih dengan substansi laporan antara lain; distribusi air yang macet ke sejumlah wilayah dan kerusakan mesin pompa serta kebocoran pipa air. Persoalan dengan substansi yang sama terjadi bertahun-tahun dan PDAM selaku operator sepertinya belum menemukan alternatif penyelesaian yang optimal. Hal ini menyebabkan setiap tahun warga Kota Kupang tidak memperoleh pelayanan air bersih yang memadai.

Harapan Warga

Sebagai pelanggan air bersih, tentu kita berharap agar PDAM sebagai sebuah perusahaan daerah mampu memaksimalkan pelayanan dengan menyediakan air bersih secara terus-menerus selama 24 jam per hari. Karena itu PDAM harus terus berupaya menambah ketersediaan air baku agar tidak ada lagi alasan minor yang terdengar saban tahun seperti kekurangan sumber air baku, menurunnya debit air dll.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dapat menjamin ketersediaan air baku untuk diusahakan PDAM, termasuk memberikan pelayanan yang maksimal dalam mendukung upaya penambahan air baku oleh PDAM. Pelanggan berharap agar pemerintah mengupayakan kuantitas air yang memadai dengan kualitas yang memenuhi standar kesehatan, juga harus memastikan keberlanjutan ketersediaan air kepada pelanggan. Pelanggan memahami bahwa masalah utama di Kota Kupang adalah sumber air baku yang terbatas apalagi curah hujan yang terbatas hanya 3 sampai 4 bulan saja. Tetapi pelanggan juga tahu bahwa manajemen penyediaan air bersih adalah tanggung jawab pemerintah.

Janji Walikota

Dari walikota ke walikota sejak kota ini berdiri, persoalan air bersih jadi soal yang sulit terurus. Sebab mengurus ketersediaan air bersih di Kota Kupang bukan pekerjaan yang gampang dan mudah. Setidaknya ada dua permasalahan utama pengelolaan air bersih di Kota Kupang antara lain Pertama; permasalahan teknis berupa ketersediaan air baku yang terbatas, kualitas air, sistem jaringan serta tingginya tingkat kebocoran air. Kedua; masalah kelembagaan berupa dua operator yaitu PDAM Tirta Lontar yang dikelolah kabupaten Kupang dan PDAM Tirta Bening Lontar yang dikelolah Pemkot Kupang. Kedua PDAM ini sama-sama melayani warga Kota Kupang.

Salah satu program unggulan saat kampanye pasangan Walikota-Wakil Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore-Herman Man (FirManmu) adalah pemenuhan air bersih. Walikota mengatakan ia bersama wakilnya Herman Man sudah mempunyai strategi mengatasi krisis air baik strategi jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Setidaknya niat baik walikota tersebut nampak dan memberi harapan bagi warga kota setelah Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sepakat membangun kerja sama melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) untuk perluasan jaringan bagi masyarakat Kota Kupang.

Kerja Sama ini dituang dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Lontar dan Tirta Bening Lontar yang ditandatangani masing-masing direktur utama pada tahun 2017 lalu. Walikota Kupang mengatakan penandatangan kerja sama dalam rangka perluasan pelayanan air minum PDAM Tirta Lontar merupakan impian dari pemerintah Kota Kupang agar masyarakat Kota Kupang mendapat pelayanan air bersih.

Menurut Walikota, dalam perjanjian kerjasama tersebut, pemerintah tidak akan mengambil keuntungan atau mencari pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah hanya menginginkan adanya pelayanan air bersih secara prima kepada masyarakat dan terus berupaya agar masyarakat tidak mengalami kekurangan air. Segala daya dan upaya akan dikerahkan dengan melakukan kerja sama dengan pihak manapun asalkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan air.

Jauh sebelum perjanjian kerja sama tersebut, telah ada Memorandum of Understanding (MOU) Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Provinsi NTT, Kota dan Kabupaten Kupang tentang adanya kesepahaman antara pihak, Pemkab Kupang, Pemkot Kupang, Pemprov NTT, dan BLUD PAM untuk bersinergi dalam pelayanan air minum sesuai Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing. Dan dalam 7 bulan masa jabatan tersisa pasangan Walikota-Wakil Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore-Herman Man (FirManmu) kita patut bersyukur karena upaya pemenuhan janji tersebut sedang dalam proses.

Untuk permasalahan sumber air baku, saat ini proyek SPAM Kali Dendeng dengan anggaran pusat sebesar Rp. 300 miliar diperkirakan dapat melayani 72.000 warga Kota Kupang dengan menambah 12.000 pelanggan baru hingga tahun 2025 dengan kapasitas terpasang 150 liter/detik. Setiap tahun dapat menambah sambungan rumah sebanyak 4000 unit. Sementara itu khusus dualisme operator, berdasarkan informasi media (Tribunnews 18/1 2022) bahwa Bupati Kupang telah menyetujui penyerahan pengelolaan aset PDAM Kabupaten Kupang ke PDAM Kota Kupang.

Semoga dengan demikian dapat memaksimalkan pelayanan air minum dari sisi kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Meski hingga hari ini air bersih yang diharapkan masih jauh dari cukup, kita tetap setia menunggu pemenuhan janji tersebut. Semoga janji itu segera terwujud, bukan janji tinggal janji.**)

Center Align Buttons in Bootstrap