SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Embung di Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus berlanjut.
Hingga kini, sudah 16 Saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS). Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari TTS, I Made Santiawan,SH diruang kerjanya belum lama ini. “Hingga kini sudah 16 saksi yang kita periksa. Kita kebut agar kasus ini segera dituntaskan,” ujar Santiawan.
Pemeriksaan saksi lanjut Made, sedikit terhambat oleh kurangnya data atau dokumen yang harus dibawa saksi, sehingga pihak terpaksa meminta agar saksi kembali mengambil data atau dokumen yang diperlukan “Data yang kita minta kurang lengkap sehingga saksi kita minta untuk pulang ambil datanya,”tutur Jaksa Made.
Ke-16 saksi itu terdiri dari dinas PRKP Bidang SDA, pemilik lahan, Lurah Oekefan, tim PHO, dan konsultan pengawas. “Pemeriksaan kita belum menyentuh pihak kontraktor. Jadi masih dari Dinas PRKP, Tim PHO, konsuntan pengawas dan konsultan perencana, pemilik lahan, Lurah Oekefan dan beberapa saksi lainnya yang berkepentingan dalam proyek Embung tersebut,” sebutnya.
Ditambahkan, proyek pembangunan Embung di Kelurahan Oekefan dikerjakan oleh CV. Nusa Makmur yang beralamat di Atambua Kabupaten Belu dengan nilai kontrak sebesar 696 juta rupiah. “Informasi yang kita dapatkan, yang kerja Embung tersebut bukan pemilik CV. Nusa Makmur, tapi dikerjakan oleh orang lain. Ya, istilahnya pakai bandera,” terang Jaksa Santiawan.
Untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, kata Jaksa Santiawan, pihaknya sudah meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Politekni Negeri Kupang untuk menghitung volume fisik proyek tersebut. “Kita sudah minta BPKP dan Politekni untuk menghitung baik kerugian negaranya maupun volume fisik proyek oleh Politekni Negeri Kupang,” pungkas Jaksa Santiawan.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan