KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Koordinator Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Rolan Robin agar tidak reaktif bagaikan orang kebakaran jenggot. Permintaan Petrus Selestinus itu lantaran sikap rekatif Kajari Ende atas catatan pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tertanggal 1/10/2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh bendahara Setwan Ende Rustam Rado yang salah satu aitemnya “Bayar ke Jaksa Rp. 125.000.000”
“Meminta, Erik Rede (sekarang Wakil Bupati Ende terpilih yang belum dilantik), meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik, ini sebuah permintaan yang terkesan mengintimidaasi Erik Rede, untuk menutup pengungkapan kasus penyalahgunaan uang negara oleh Anggota DPRD Ende, yang sudah membudaya selama bertahun-tahun,” sebut Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com dari Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Mestinya menurut Petrus, yang pertama kali terucap dari mulut Kajari Ende Romlan Robin adalah ucapan terima kasih kepada publik, karena telah melaksanakan fungsi partisipasi masyarakat Ende untuk membantu pemerintah melalui Kejaksaan dan Polri dalam memerangi korupsi, siapapun pelakunya dan berapapun besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Ende Harus Berbenah
Petrus mengatakan, jika saja belum apa-apa Kajari Ende menyikapinya secara tidak profesional dan tidak prosedural bahkan seperti orang kebakaran jenggot, maka Kejari Ende patut diduga hendak mencuci tangan dan melepas tanggung jawab ketika ada anggota masyarakat Ende, memiliki keberanian mengungkap modus korupsi berjamaah. “Modus saling menyandera untuk saling melindungi antara anggota DPRD dan aparat Kejaksaan atau Polri,” tegasnya.
Dikatakan Petrus, penentuan kebenaran catatan Rustam Rede, sebesar Rp. 972.900.000, di dalamnya tertera Rp.125 juta untuk Kejaksaan, Rp.496 juta untuk bayar makan dan minum 2019, Rp.70 juta pinjaman Erik Rede, Rp.44 juta salah membayar kepada Didimus Toki, Rp.10 juta Pinjaman Didimus Toki, Rp.15 juta pinjaman Fery Taso dan lain-lain. “Penuntasannya tidak boleh dibarter dengan permintaan maaf dari Erik Rede kepada Kejaksaan atau kepada siapapun juga. Selaku pemegang Kekuasaan dan Kebijakan Penegakan Hukum di Ende, Romlan Robin wajib membenahi anomali Penegakan Hukum di Ende, karena yang namanya dugaan korupsi, prosedure penyelesaiannya selalu dimulai dengan langkah prosedural yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan itu tugas pokok anda,” sebut Petrus.
Tindakan Kajari Ende Prematur
Petrus menilai, terlalu prematur sikap Kajari Ende. “Belum apa-apa menuduh catatan yang dibuat Rustam Rado, sebagai fitnah yang sangat keji, padahal menyikapi Catatan Rustam Rede, itu harus dengan sebuah proses hukum yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, bukan dengan cara mencuci tangan ingin selamatkan diri sendiri, lalu menuntut Erik Rede meminta maaf dan umumkan ke publik,” katanya.
Dikatakan, nama baik Kejaksaan RI harus dijaga sebagaimana alasan Kajari Ende meminta Erik Rede segera meminta maaf dan mengumumkan ke publik. “Tetapi yang merusak nama baik Kejaksaan selama ini juga adalah perilaku Jaksa-Jaksa nakal (memeras, suap dll.), inilah yang jadi masalah akut, yang sulit diperbaiki oleh pimpinan Kejaksaan, karena kembali dirusak lagi oleh perilaku anak buah di lapangan yang juga nakal dan doyan uang,” ujarnya.
Petrus menambahkan, dengan melihat isi catatan tulisan tangan Rustam Rado, nampaknya hubungan KKN antara pejabat lintas institusi atau antara yang mengawasi dan yang diawasi sudah melembaga bahkan membudaya. Itu pasalnya, ketika kenyamanan KKN berjamaah trusik, maka politik cuci tangan di kedepankan dan profesionalisme dikorbankan.
“Karena itu Kajari Ende Romlan Robin, tidak seharusnya mengultimatum Erik Rede untuk meminta maaf dan mengmumkan ke publik, bukankah ini jebakan untuk selamat diri, lantas bagimana persoalan dugaan KKN sebesar Rp.972.900.000, apakah didiamkan sebagaimana selama ini terjadi dalam kasus korupsi gratifikasi PDAM DPRD Ende,” sebutnya.
Permintaan Maaf Erik Rede, Jebakan
Petrus juga mengatakan, Kajari Ende seharusnya meminta maaf kepada publik Ende seraya membuka penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa Erik Rede, Rustam Rado, David Mana, Fery Taso, Didimus Toki dll. termasuk aparat Jaksa siapa yang akan menerima atau sudah menerima dana Rp. 125 juta dimaksud.
Menurutnya, nampak jelas sikap reaktif Kajari Ende, ingin menutup dugaan korupsi yang terungkap lewat Catatan Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rusatam Rado, dimana di dalamnya tercatat beberapa nama pejabat. “Kajari Ende, Romlan Robin, lebih baik segera bentuk Tim Penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi Pengeluaran UP Setwan DPRD Ende TA 2020, dengan memeriksa sejumlah nama Erik Rede, David Mana, Rustam Rado, Fery Taso dkk. Berikan perlindungan fisik dan psikis kepada Rustam Rede, jangan diintimidasi termasuk oleh Kajari Ende, karena publik meyakini kebenaran Catatan Rustam Rede, yang sekaligus sebagai saksi kunci,” ujar Petrus.
Untuk diketahui, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Erik Rede akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ende. Wakil Bupati Ende Terpilih yang belum dilantik ini baru memenuhi panggilan pihak Kejari, pada Jumat 31 Desember 2021, sementara panggilan Kejari sudah sejak Senin 27 Desember 2021 silam.
Erik dipanggil pihak Kejari terkait catatan pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende TA 2020, yang mana salah satu item pengeluaran tertera ‘Bayar ke Jaksa Rp. 125.000.000’. Panggilan terhadap Erik didasarkan pada pengakuan Rustam Rado, mantan Bendahara Setwan dan David Mana, mantan Kabag Keuangan Setwan.
Rustam dan David yang sudah lebih dulu dimintai keterangan oleh Kejari, mengaku, bahwa, salah satu pimpinan di DPRD Ende (Erik Rede) yang menyuruh membuat catatan pengeluaran UP tersebut.
“Dia (Erik Rede) sudah meminta maaf dan siap memberikan klarifikasi ke publik terkait catatan itu,” ujar Romlan Robin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, dikutip dari POS-KUPANG.COM.
Erik yang saat ini sudah fakum dari DPRD Ende, dituntut oleh pihak Kejari Ende untuk meminta maaf dan memberi klarifikasi ke publik melalui media. Kendati, faktanya, tidak ada penyerahan uang ke Jaksa, kata Romlan, namun catatan tersebut sudah mencoreng nama baik Kejari Ende dan sudah tersebar di publik.
Sayangnya, hingga saat ini, Erik belum ada permintaan maaf dan klarifikasi ke publik.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin geram dengan beredarnya catatan pengeluaran Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Ende.
Pasalnya, dalam catatan berupa tulisan tangan bertinta hitam, tertanggal Kamis 1 Oktober 2020 tersebut, ada item pengeluaran, tertera, ‘bayar ke jaksa, Rp. 125.000. 000. Padahal, kata Romlan, tidak ada jaksa di Kejari Ende yang menerima uang dari pihak Sekretariat DPRD Ende. “Ini fitnah yang sangat – sangat keji. Kenapa tulis bayar ke jaksa, sementara tidak ada penyerahan uang serupiah pun,” ujar Romlan dilansir dari POS-KUPANG.COM.
Romlan mengaku sudah mengumpulkan semua pegawai dan jaksa untuk menanyakan apakah benar ada yang menerima uang dari sekretariat DPRD Ende. “Saya sempat kaget juga, baca itu, ini ada catatan begini. Saya panggilah semuanya. Bagaimana ini, oh ini tidak ada seperti ini pak,” jelas Romlan.
Menurutnya, catatan tersebut sudah beredar di media sosial, bahkan ada dalam pemberitaan di beberapa media online. Menyikapi hal itu, Romlan mengaku langsung memerintahkan Kasie Intel untuk mengkonfirmasi ke mantan Bendahara Setwan, Rustam Rado.
Sebab, dalam catatan tersebut ada nama Rustam Rado yang dilengkapi dengan tanda tangan. Pihak Kejari sempat menemui kendala saat mencari Rustam. Pasalnya, Rustam susah dihubungi melalui telepon dan selalu tidak berada di Kantor DPRD Ende. Puncaknya, Jumat pekan lalu, pihak Kejari menjemput Rustam Rado di kediamannya untuk diwawancarai di Kantor Kejari Ende.
Menurut Romlan, Rustam mengakui bahwa dirinyalah yang menandatangani catatan tersebut. Namun, yang menulis rincian pengeluaran bukan Rustam, tetapi mantan Kabag Keuangan Setwan, David Mana.
David Mana juga, sudah diwawancarai pihak Kejari Ende. David mengaku, rincian pengeluaran dalam catatan tersebut dibuat menindaklanjuti perintah salah satu pimpinan di DPRD Ende.
Romlan menguraikan, Kabag Keuangan diperintahkan oleh salah satu pimpinan di DPRD Ende menyiapkan uang untuk diserahkan ke jaksa. “Uangnya sudah sempat dicairkan dan sudah disiapkan, namun pada saat mau diserahkan ke pimpinan, tidak jadi, tidak usah, tidak perlu, pokoknya tidak jadilah diserahkan, disimpan kembali sama Bendaharalalu diserahkan kembali ke kas daerah,” jelas Romlan.
Mengenai Rustam yang susah ditemui di Kantor DPRD Ende, Romlan menyebut, mantan Bendahara Setwan itu, rupanya kurang lebih empat bulan terakhir ini sudah tidak masuk kantor. ***Laurens Leba Tukan