KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Aksi penolakan terhadap keputusan DPP Partai Demokrat yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT menuai kecaman. Bahkan penolakan itu diwarnai dengan aksi pembakaran bendera dan atribut Partai Demokrat hingga poster bergambar Ketua Umum, Agus Harimurty Yudhoyono.
Atas tindakan itu, politisi senior Partai Demokrat NTT, Gabriel Suku Kotan, SH, M.Si melaporkan empat orang yang diduga pelaku pembakaran tersebut ke Polres Kupang Kota, Selasa (4/1/2022). “Tadi setelah menggelar rapat bersama Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Pak Leo Lelo dan beberapa kader, lalu saya dipercayakan untuk melaporkan sekelompok orang yang melakukan aksi dan membakar atribut dan gambar Ketua Umum AHY,” sebut GSK sapaan akrab Gabriel Suku Kotan kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (4/1/2022) malam.
Disebutkan GSK, ada empat orang berinisial FP, YG, LL dan AB yang tertangkap di publik melalaui siaran FaceBook serta kepingan video yang beredar. Pihaknya mendalami lalu ia diminta untuk menanggapai dari sisi meminimalisir masalah. “Dan pilihan yang paling bijak adalah kita laorkan ke aparat penegak hukum karena kita menghormati asas penegakakn hukum yang adil. Kita tidak mau berkonfrontasi karena tidak mendidik publik. Justeru kita membantu agar kondisi daerah NTT yang stabilitas dengan semangat solider dan fraternitas yang tinggi ini tetap terjaga,” sebut mantan Anggota DPRD NTT dua periode ini.
Menurut GSK, pergantian kepemimpinan dalam bingkai demokrasi adalah hal biasa dan wajar. Bahkan, pengalihan pimpinan partai dari satu pribadi ke pribadi bagi dia adalah wajar dan menunjukan bahwa kualitas kader di Partai Demokrat sangat baik. “Pertarungan sudah selesai, dan dukung-mendukung juga sudah terbuka ke publik sampai pada DPP memutuskan, maka itulah pilihan tentang, demi, untuk dan atas nama Partai Demokrat, dan dipercayakan ke siapa, harus ikhlas menerima,” katanya.
GSK menyebutkan, ia sebagai pelapor langsung diperiksa di Polresta Kupang Kota selama 2 jam dengan 20 pertanyaan. “Polisi sangat respek dan profesional. Mereka juga langsung ke TKP. Dan selanjutnya apakah itu kelakuan yang terjadi itu merupakan inisiatif pribadi-prinadi, apalah yang lakukan itu kader Demokrat atau bukan kader, serta siapa yang menyuruh, itu dalam proses di Polisi. Kita harapkan agar kasus ini diproses hingga tuntas,” ujarnya.
Laporan yang dilayangkan GSK itu tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/012/1/2022/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda NTT. Laporan diterima oleh Ka SPKT, Warsito, dengan terlapor atas nama Ferdinan Pello cs.
Kapolres Kupang Kota, AKBP. Satrya Perdana Binti Tarung, SIK., yang dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut dari kader partai terkait pengrusakan atribut Partai Demokrat. “Laporannya sudah kami terima dan sudah mengambil keterangan. Selain itu, kami juga masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami terkait barang bukti dan kronologi kejadian,” kata Kapolres dilansir dari penatimor.com
Menurut Kapolres Satrya, aksi demonstrasi hari ini, awalnya diketahui oleh pihak kepolisian atas surat pemberitahuan. “Namun kita melakukan penolakan, karena waktu. Aturannya surat pemberitahuan tiga hari sebelum melakukan aksi. Namun karena kami juga mengetahui aksi demo hari ini anggota kami juga hadir dalam aksi demo untuk mengamankan. Terkait dengan terlapor, kami juga akan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” sebut Kapolres Satrya.***Laurens Leba Tukan