Ombudsman NTT Pelajari Dokumen Tentang Kades Kolilanang yang Batal Dilantik

501
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kolilanang, Emanuel Kopong Bele (Baju hitam ketiga dari kanan) bersama anggota ketika bertemu Komisi A DPRD Kabupaten Flores Timur, (27/12/2021). Foto: Dok. Aliansi

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kemelut berkepanjangan yang menimpa Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, terhadap pembatalan sepihak oleh Bupati Flores Timur, Anton Gege Hadjon untuk melantik Kepala Desa terpilih berbuntut hingga ke Ombudsman Perwakilan NTT.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kolilanang dan kini sedang dipelajari. “Kami sementara pelajari dokumen Kades Kolilanang. Akan kami infokan perkembangannya,” sebut Beda Daton kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (2/1/2022).

Sebelumnya, pada 28 Desember 2021 sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kolilanang melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan NTT terkait kemelut yang tengah melanda desa Kolilanang. Dalam surat pengaduan yang copyannya diperoleh SelatanIndonesia.com, Aliansi yang diketuai oleh Eamanuel Kopong Bele itu menyampaikan aduan atas Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021, tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021, yang telah menenerma keberatan Pemohon terhadap hasil pernilihan Kepala Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara tahun 2021 dan menyatakan bahwa Berita Acara Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Kolilanang adalah Tidak Sah.

Emanuel menyebutkan, terhadap keputusan tersebut sebagaimana SK Bupati Nomor 326 Tahun 2021, Aliansi menolak dengan alasan, pengaduan oleh pemohon terkait DPT (Daftar Pemilih Tetap) dilakukan setelah penandatanganan hasil pencoblosan/pemilihan dan perhitungan suara, sehingga pengaduan dilakukan pada waktu yang tidak tepat, karena proses perhitungan hasil telah selesai. “Putusan Bupati terkait hasil tidak tepat karena aduannya adalah proses. Hal berkaitan dengan hasil pemilihan tidak disengketakan,” sebut Emanuel.

Ia membeberkan kronologi tahapan-tahapan Pilkades Serentak Desa Kolilanang Tahun 2021 mulai Tahap Persiapan, sosialisasi tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021 Oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, Sosialisasi tentang Persyaratan, Tata Cara dan Proses Pemilihan Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa kepada masyarakat. Dan, Penetapan Pemilih (DPS dan DPT). Dalam tahapan ini mencakup Pendaftaran Pemilih, Pemutakhiran dan validasi data pemilih, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pendaftaran Pemilih Tambahan, Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia menambahakan, selanjutnya pada Tahapa Pencalonan, dilakukan Penjaringan Bakal Calon oleh Panitia Permilihan Kepata Desa, Penyaringan Bakal Calon dan Penetapan Calon oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dilanjutkan Kampanye Pemilihan (Penyampaian Visi dan Misi) hingga Masa Tenang.

Selanjutnya Tahap Pemungutan Suara yang dilakukan Pemungutan dan penghitungan suara serta Pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Hingga pada Tahap Penetapan Calon Terpilih, Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan penghitungan Suara kepada BPD, Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan penghitungan suara ulang kepada BPD, BPD melaporkan hasil penghitungan suara kepada Bupati melalui camat, BPD melaporkan hasil penghitungan suara ulang kepada Bupati melalui camat. Dan, penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa, serta Penyelesaian sengketa hasil Pikades untuk pemungutan dan pengntungan Suara ulang. Sampai pada Pengesahan dan pengangkatan kepala desa oleh Bupati dan Pengesahan dan pengangkatan kepala desa hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang oleh Bupati.

Oleh karenanya kami memohon kiranya keputusan Bupati atas sengketa ini ditinjau kembali,” sebut Emanuel dalam suratnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton

Kepada Ombudsman Perwakilan NTT, Aliansi juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung diantaranya Berita Acara Penghitungan Perolehan Suara masing-masing calon kepala desa di riap TPS, Materi gugatan dan calon nomor urut 5 atas nama Siprianus Kopong Koli, Jawaban Panitia Pemilihan Kepala Desa atas gugatan oleh Calon nomor urut 5 atas nama Siprianus Kopong Koli, SK Bupati Nomor 326 Tahun 2021, Pernyataan Keberatan atas SK Bupat nomor 326 tahun 2021 oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Koklanang, dan Pernyataan Keberatan atas SK Bupati nomor 326 tahun 2021 oleh Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kolilanang.

Emanuel mengatakan, pengaduan yang disampaikan itu dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kolilanang secara sadar dan bertanggung jawab demi tegaknya demokrasi di lewo tanah Kolilanang. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap