Dua Nama yang Dirindu Pimpin HIPMI NTT

496
Dua calon ketua umum HIPMI NTT, Yusak Benu dan Muhammad Ikhsan Darwis

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTT bakal menggelar Musdalub pemilihan ketua umum pada 25 Januari 2022 mendatang. Berbagai tahapan telah dilalui hingga pendaftaran calon Ketua Umum HIPMI NTT yang telah ditutup pada Jumat, 24 Desember 2021 lalu.

Ada dua nama beken yang telah mendaftar seara resmi sebagai calon ketua umum HIPMI NTT yaitu Muhammad Ikhsan Darwis dan Yusak Benu. Untuk menjamin keabsahan dan legalitas calon ketua umum, seluruh kader HIPMI maupun bakal calon ketua umum harus tunduk pada aturan HIPMI.

Ketua Steering Committee (SC) pemilihan BPD HIPMI NTT periode 2022-2025, Saifudin Hs mengatakan, Musda ke-13 dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon ketua umum yang telah dibuka sejak tangal 16 Desember 2021 dan ditutup pada tanggal 24 Desember 2021. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas administratif dari 2 bakal calon ketua umum dan hasilnya akan diumumkan pada 5 Januari 2022.

“Tahapan kampanye akan dimulai tanggal 6-18 Januari 2022 dan akan ada live debat yang bakal dihadiri sejumlah panelis. Selanjutnya akan ada Minggu tenang mulai tanggal 18-24 Januari 2022 dan puncak pemilihanya yaitu tanggal 25 Januari 2022,” sebut Saifudin yang didamping Heru Dupe dan Wilson Liyanto.

Saifudin Hs belum bisa mengambil keputusan ketika ada syarat calon yang belum dilengkapi. “Kemarin mendaftar ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhui termaksud kalau bicara data dan administrasi, harus menunjukan bukti,” sebutnya.

Saifudin menjelaskan, calon ketua umum atas nama Yusak Benu sudah menyerahkan berkas pendaftaran namun ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhui. Dijelaskan, ada 9 syarat termsuk didalamnya KTA, SK dan lain lain, namun pihaknya akan menunggu sampai sebelum tanggal 4 Januari 2022. “Kita akan melaksanakan pleno SC dan akan mengungumkan siapa yang lolos verifikasi sebagai bakal calon ketua umum dan siapa yang tidak lolos,” ujarnya. Sedangkan calon ketua umum Muhammad Ikhsan Darwis dari aspek persyaratan semua sudah terpenuhi. kebetulan sudah lengkap persyaratan.

Tentang informasi dan pernyataan bahwa ada anggota HIPMI yang sudah merasa 4 tahun menjadi anggota HIPMI namun tidak mendaptkan Kartu Tanda Anggota (KTA), Saifudin menyebut itu bukan kesalahannya. “Kalau ada Anggota HIPMI sudah merasa 4 tahun menjadi anggota HIPMI, lalu tidak mendapatkan KTA bukan salah kami. Saya ini dari BPP HIPMI harus menjaga marwah HIPMI karena ada aturan baik ADRT, PO, maupun Etika Organisasi,” sebut Saifudin yang juga Wasekjen BPP HIPMI ini.

Ditambahkan Saifudin Hs, ADRT, dan PO HIPMI dengan sangat jelas mengatur bagaimana proses pengajuan KTA. Pengajuan KTA ini diajukan oleh anggota kepada BPCnya, BPC mengajukan ke BPD dan selanjutnya BPD mengajukan ke BPP. “Artinya kalau ada anggota yang tidak punya KTA jangan salahkan orang lain, kenapa biar orang jangan salah persepsi, pihaknya tidak mau ada freeming yang tidak tepat, kalau masalah dinamika pencalonan itu sudah biasa di HIPMI. Yang tidak biasa itu adalah anggota tidak boleh menjelekan nama HIPMI, bahwa mekanismenya, ini marwah HIPMI yang harus kita jaga kalau orang HIPMI tidak boleh justru menyerang kembali HIPMI,” tegasnya.

Saifudin Hs mengatakan, untuk mendapat simpati dalam pencalonan oleh pemilih dari BPC, ia menyarankan agar melakukan adu gagasan untuk mendapatkan simpati BPC. “Jangan ditarik ke mana-mana, ke ranah yang bukan HIPMI atau di luar HIPMI. HIPMI ini tidak mau mengadu-adu karena ini organisasi kader,” tegasnya lagi.

Terkait dukungan BPC, sesuai data yang diperoleh, Yusak Benu didukung oleh 7 BPC dan Ikhsan Darwis didukung oleh 17 BPC. Persyaratan yang ditentukan, setiap BPC hanya diperkenankan mengeluarkan 1 rekomendasi, tidak boleh 2 rekomendasi dukungan. “Persyaratannya adalah cuman 2 bisa lolos, kemudian persyaratan lainnya adalah 1 BPC hanya diperkenankan mengeluarkan 1 rekomendasi, tidak boleh 2 rekomendasi yang artinya akan tumpang tindih. Kalau yang tumpamg tindih kami akan verifikasi. Kami cek lewat telpon atau kami hadirkan langsung kalau memang perlu, inilah fungsi dari verifikasi. Bagi kami 2 saja sudah cukup dan sudah lolos verifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak hanya surat dukungan atau rekomendasi saja yang diverifikasi tetapi ada sejumlah syarat lain yang juga sangat berpengaruh. “Jika tidak memenuhui satu syarat saja maka secara otomatis tidak memenuhui, pasalnya aturan yang berlaku bukan pendapat SC atau aturan SC. Jadi kami tidak membuat-buat, kami akan tunduk terhadap ADRT, PO HIPMI, siapa pun yang tidak bisa memenuhui itu, ya kami juga akan tunduk apa yang harus kami akan lakukan, itu juga diatur, kalau tidak lolos ya tidak lolos kami sampaikan, kami dari BPP harus mengajarkan ke BPD dan BPC aturan yang benar,” ungkapnya.*)PiterMalkon

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap