Polisi Larang & Ancam Sita HP Wartawan yang Rekam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

457
Oknum Anggota Polisi yang melarang wartawan meliputa rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kota Kupang, Selasa (21/12/2021). Foto: Tangkapan layar youtube

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Seorang oknum anggota polisi melarang wartawan untuk merekam dan meliput jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.

Video larangan dari oknum yang diduga polisi berpakaian sipil dan berkalungkan lambang polisi melarang wartawan untuk merekam rekonstruksi kematian Astri dan Lael di lokasi rekonstruksi Penkase, Selasa (21/12/2021).

Bahkan ia mengancam akan menyita handphone wartawan ketika tidak mengindahkan perintahnya. ”Jangan merekam e, kamu siapa? darimana?” tanya oknum tersebut seperti dikutip dari tribunnews.com.

Jangan merekam, tidak ada yang rekam-rekam ya, anggota dicek kalau rekam handphone ambil,” ujar oknum tersebut. Wartawan Pos Kupang yang meliput langsung menurunkan handphone.

Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dihubungi, mengungkapkan tidak ada kebijakan yang melarang wartawan untuk meliput maupun mengambil gambar.

Justru kata Krisna, pihaknya yang mengundang wartawan untuk menyebarluaskan informasi terkait rekonstruksi ini. ”Tidak ada kebijakan melarang wartawan untuk meliput maupun mengambil gambar bahkan kami mengundang wartawan utnuk memperluas informasi. Kalau ada yang melarang di lapangan berarti terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait isu yang laus tentang pihak polda NTT mematikan sinyal di lokasi rekonstruksi, Krisna mengungkapan Polda NTT tidak pernah menggunakan alat untuk menghilangkan sinyal di lokasi bahkan sinyal di handphonnya juga hilang.***)Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap