Rudi Kabunang Apresiasi Polisi dan Minta Para Pencuri Hewan di Sumba Setop Mencuri

281
Pengamat Hukum asal Sumba di Jakarta, Adv. Rudi Kabunang SH MH

WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Pengamat Hukum asal Sumba di Jakarta, Adv. Rudi Kabunang SH MH, mengapresiasi tindakan cepat jajaran Polres Sumba Barat dalam perkara dugaan penganiayaan hingga menewaskan Arkin Ana Bira.

“Dengan sudah adanya hasil visum dan tindakan autopsi jenasah korban, ini sebuah tindakan cepat yang perlu kami apresiasi karena Kapolres merespons sangat cepat permintaan dan keprihatinan keluarga serta masayarakat,” sebut Rudi Kabunag kepada SelatanIndonesia.com, yang dihubungi dari Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah, Selasa (14/12/2021).

Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 03 /I / 2021 / SPKT / Polsek Urban Katikutana / Polres Sumba Barat /Polda NTT tanggal 6 Januari 2021. dan LP / B / 57 / VIII / 2021 / SPKT / Sek. KTN / Res. Sumba Barat / Polda NTT.Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 23 / XII / 2021 / SEK. KTN, Personel Polsek Katikutana.

Menurut Rudi Kabunang, fungsi visum et repertum adalah sebagai alat bukti yang sah, baik sebagai bukti keterangan surat, maupun keterangan ahli yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan terhadap seorang yang berdampak terhadap fisiknya yang merupakan suatu peristiwa pidana.

“Otopsi adalah prosedur medis yang dilakukan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang telah meninggal. Prosedur ini biasanya dilakukan untuk mengetahui penyebab dan cara orang tersebut meninggal. Umumnya otopsi dilakukan jika kematian seseorang dianggap tidak wajar,” ujarnya.

Rudi mengatakan, masyarakat dan keluaraga korban menaruh harapan besar pada penuntasan perkara ini. “Mari kita serahkan semua pengungkapan kasus ini kepada Bapak Kapolres Sumba Barat dan mengapresiasi atas perhatian Bapak Kapolda NTT dalam perkara ini,” kata Rudi.

Sebagai putra Sumba, ia menghimbau kepada semua pelaku tindak pidana pencurian dan perampokan agar berhenti melakukan tindakan pencuria dan perampokan terhadap hewan dan hasil bumi masyarakat. “Stop lakukan tindakan yang meresahkan warga masyarakat Sumba. Dan, kepada semua masyarakat yang mempunyai informasi tentang para pelaku kejahatan pencurian dan permpokan agar tidak segan melapor kepada aparat kepolisian agar ditindak sesuai aturan hukum. Karena tindakan mereka hanya meresahkan masyarakat serta memiskinkan masyarakat Sumba secara ekonomi,” tegasnya.

Tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda NTT dipimpin AKBP dr. Edy Saputra Sibuhan, sudah melakukan otopsi terhadap jenazah (alm) Arkin Ana Bira, Selasa (14/12/2021) di Rumah Sakit Umum Daerah Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah. Dilansir dari Kabarntt.com, otopsi dimulai pukul 15.33 Wita dan berjalan sekitar tiga jam lebih.

Secara sekilas saya tanya kepada dokter foreksik apakah ada luka tembak atau ada tulang yang patah, dan dokter mengatakan tidak ada luka tembak dan tidak ada tulang yang patah,” tegas Kapolres Sumba Barat, FX. Irwan sesaat usai otopsi, Selasa (14/12/2021) petang.

Irwan mengatakan, jasad korban harus diotopsi supaya semuanya transparan dan terbukti secara jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan almarhum sehingga bisa meninggal dunia.

Otopsi ini kita lakukan supaya ada transparansi terkait dengan penyelidikan yang diduga penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kami, dan kami akan segera berkoordinasi dengan Biddokes Polda agar secepatnya mengeluarkan hasil dari otopsi tersebut,” jelasnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap