Kadernya Tertangkap Mesum di Kamar Mandi dengan Isteri Orang, PDI Perjuangan Bakal Bersikap Tegas

898
PDI Perjuangan

LEWOLEBA,SELATANINSONESIA.COM – Ketua DPC PDI Perjuangan Lembata, Fransiskus Gewura mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap tegas ketika ada kadernya terbukti melakukan perilaku menyimpang.

Pihak DPC PDI Perjuangan Lembata juga akan mengkaji persoalan kasus perselingkuhan itu sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

“Pekerjaan kita adalah mencoba merilis persoalan yang ada untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai setelah terbukti,” ujar Frans ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/11/2021).

Frans yang juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata ini pun memastikan untuk mengirim laporan ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan partai.

“Kita intern ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan kronologis yang ada itu lalu di over ke pusat, nanti kita usulkan ke pusat terkait persoalan ini, nanti itu keputusan ada di pusat,” katanya.

Tidak hanya itu, DPC PDI Perjuangan Lembata juga bakal membawa kasus ini ke DPRD untuk disidangkan dalam paripurna termasuk mengusulkan untuk diambil langkah populis.

“Kita mengusulkan, itu kan ada tingkatannya, apa kita usulkan di paripurna untuk pemberhentian sementara atau pembebasan tugasan karena ini sementara dikaji dari aspek aturan partai,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Marianus Gabriel Pole Raring, oknum anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lembata yang tertangkap mesum di kamar mandi dengan Mawar (bukan nama sebenarnya) dilaporkan ke Polisi.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh suami Mawar, Petrus Dionisius Sina Soemarna Wadu pada Kamis 25/11/2021). “Untuk kejadian tersebut dilaporkan tadi dini hari jam dua, oleh suami yang bersangkutan,” sebut Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten kepada wartawan di Polres Lembata, Jumat (26/11/2021).

Kapolres Yoce Marten menuturkan, kasus perselingkuhan yang terjadi pada Kamis (25/11) pukul 01.30 Wita antara politisi PDI Perjuangan dan Mawar itu masih dalam tahap pemeriksaan. Setelah semua pihak diperiksa termasuk sudah mengantongi alat bukti maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.

“Dan semalam juga langsung kita jemput istri yang bersangkutan untuk dilakukan visum di rumah sakit,” ujar Yoce Marten.

Ia menambahkan, tentang hasil visum, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan itu dari rumah sakit.

Akibat dari kasus itu, Marianus Gabriel Pole Raring alias Geby Raring dan Mawar diancam hukum penjara. “Pasal 284 KUHP ancaman hukumannya sembilan bulan penjara,” tandas Yoce Marten.*)Tedy Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap