JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Empat Partai Politik pengusung Erik Rede yaitu PDI Perjuangan, PKB, PKPI dan PKS harus dianggap fiktif dan berimplikasi cacat hukum dan dianggap tidak memberikan dukungan terhadap Erik Rede. Itu pasalnya, jabatan Wakil Bupati dialihkan kepada Dr. drg. Dominikus Minggu Mere.
Koordinator Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, SH mengatakan itu kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (16/11/2021). Disebutkan Petrus, pemilihan Wakil Bupati Ende, tanggal 11 November 2021 silam, memunculkan masalah administratif sekaligus masalah hukum.
Pasalnya, Calon Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede yang terpilih dalam pemilihan Wakil Bupati Ende ternyata tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Partai Politik Pengusung sebagai syarat UU.
“Dengan demikian, meskipun pada pemilihan Wakil Bupati Ende, tanggal 11 November 2021 lalu, 23 suara Anggota DPRD Ende memilih Erik Rede dan menyisahkan 6 suara untuk Dominikus Minggu Mere, namun hasil pemilihan yang dilakukan DPRD Ende harus dibatalkan oleh DRPD Ende sendiri atau oleh Putusan Pengadilan karena terdapat cacat yuridis,” sebut Petrus.
Ia menambahkan, Ketua DPRD Ende harus mengungkap secara terbuka apakah selain tidak adanya SK DPP dari Gabungan Partai Politik pengusung calon Wakil Bupati a/n. Erik Rede, masih ada kekurangan administratif lainnya seperti SK Perjanjian Bersama Koalisi Partai Politik Pengusung yang berisi ikrar bahwa mereka berkoalisi mendukung Erik Rede. Keterbukaan ini penting agar tidak ada dusta diantara Parpol Pengusung.
“Jika beberapa persyaratan pencalonan dan syarat calon Wakil Bupati tidak dipenuhi, meskipun Ketua DPRD Ende pada tanggal 22 /10/2021 sudah mengerluarkan Surat Pemberitahuan agar Parpol-Parpol Pengusung paket Calon Marsel Petu-Djafar Achmad melengkapi SK dukungan dari DPP, namun tidak dipenuhi juga,” ujar Petrus.
Disebutkan Petrus, apapun alasannya, Surat Keputusan (SK) dari DPP Parpol Pengusung Calon Bupati-Wakil Bupati merupakan perintah UU. Karena itu, kata dia, keterpilihan Erik Rede tidak memiliki legitimasi hukum dan politik, karena lahir dari pelanggaran hukum yang serius sehingga berimplikasi hukum batalnya pemilihan Erik Rede dengan segala akibat hukumnya.
“Kepada Menteri Dalam Negeri, diminta agar tidak mengeluarkan SK. Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati atas nama Erik Rede, satu dan lain guna menghindari, gugatan dari masyarakat dan/atau Gabungan Partai Politik Pengusung di kemudian hari
Diberitakan sebelumnya, Pengacara beken Rudy Kabunang, SH, MH meminta pejabat negara yang berwewenang mengangkat dan melantik Wakil Bupati Ende yang terpilih beberapa hari lalu agar yaitu Mendagri untuk menolak melakukan pengangkatan dan pelantikan. Penolakan itu penting agar tidak menimbulkan masalah hukum ke depan.
“Mendagri harus menolak untuk mengangkat dan melantik Wakil Bupati Ende terpilih agar tidak menimbulkan masalah hukum kedepan, karena yang pasti dengan mudah dibatalkan dalam upaya hukum. Karena Wakil Bupati Ende terpilih itu cacat hukum atau cacat prosedural,” sebut Rudy Kabunang, SH, MH, Selasa (16/11/2021).
Pikiran senada simpaikan juga Dr. Umbu Rauta, Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah pada UKSW Salatiga. Ia berpendapat, proses pencalonan dan pemilihan Wakil Bupati Ende mengalami cacat prosedural atau cacat hukum.
Prinsipnya parpol pengusung harus bersepakat untuk mengusung 2 calon wakil bupati yang memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Umbu Rauta yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW Salatiga, Senin (15/11/2021) malam.
Advokat dengan spesialisasi kasus hukum tata negara, hukum pemda dan hukum administrasi ini mengatakan, untuk menilai dan mengukur apakah proses atau tahapan pencalonan dan pemilihan sesuai atau tidak sesuai, perlu memperhatikan tahapan dan persyaratan yang ada.
Empat partai yang dalam pemilihan Wakil Bupati Ende mengusung Erik Rede yang tidak mengantongi SK dukungan dari DPP masing-masing, adalah PDI Perjuangan, PKB, PKPI dan PKS.***Laurens Leba Tukan