Cacat Hukum, Rudy Kabunang Minta Mendagri Tolak Hasil Pilwabup Ende

1822
Pengacara Rudy Kabunang, SH, MH

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Pengacara beken Rudy Kabunang, SH, MH meminta pejabat negara yang berwewenang dalam hal ini Mendagri agar menolak melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap Wakil Bupati Ende terpilih beberapa hari lalu. Penolakan itu penting agar tidak menimbulkan masalah hukum kedepan, kerana terjadi cacat hukum, atau cacat prosedural.

Mendagri harus menolak untuk mengangkat dan melantik Wakil Bupati Ende terpilih agar tidak menimbulkan masalah hukum kedepan, karena yang pasti dengan mudah dibatalkan dalam upaya hukum. Karena Wakil Bupati Ende terpilih itu cacat hukum atau cacat prosedural,” sebut Rudy Kabunang, SH, MH, Selasa (16/11/2021).

Dijelaskan Rudy, berdasarkan Undang-Undang RI No 10 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nonor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014; bahwa jika syarat formal tentang tata cara pemilihan wakil bupati ada yang tidak terpenuhi, maka akan berakibat cacat formal cacat administarasi dan cacat hukum.

Karena itu, proses pencalonan dan pemilihan wakil bupati Ende mengalami cacat prosedural atau cacat hukum. Prinsipnya, parpol pengusung harus bersepakat untuk mengusung 2 calon wakil bupati yang memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” sebut Pengacara yang pernah tangani kasus Pilkada Kabupaten Sabu Raijua ini.

Menurut dia, perlu dikalarifikasi lagi apakah proses tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemilihan ini sudah terpenuhi.

Manakala salah satu persyaratan di lewati atau tidak dilengkapi, sebagai contoh partai pengusung wajib menyertakan rekomendasi atau keputusan DPP, tetapi fakta tidak ada syarat ini, maka disimpulkan proses pencalonan dan pemilihan wakil bupati adalah cacat prosedural atau cacat hukum,” tegas Rudy Kabunang.

Dia menambahkan, kalau syarat Surat Keputusan (SK) DPP tidak disertakan dalam proses maka proses pemilihan Wabup Ende cacat hukum. “Maka pejabat yang berwewenang mengangkat wakil bupati dalam hal ini Mendagri harus menolak hal ini yaitu agar tidak menimbulkan masalah hukum ke depan. Dan yang pasti dengan mudah dibatalkan dalam upaya hukum,” tandas dia, mengingatkan.

Sebelumnya, Dr. Umbu Rauta, Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah dari UKSW Salatiga berpendapat, proses pencalonan dan pemilihan Wakil Bupati Ende mengalami cacat prosedural atau cacat hukum.

Prinsipnya parpol pengusung harus bersepakat untuk mengusung 2 calon wakil bupati yang memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Umbu Rauta yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW Salatiga, Senin (15/11/2021) malam.

Advokat dengan spesialisasi kasus hukum tata negara, hukum pemda dan hukum administrasi ini mengatakan, untuk menilai dan mengukur apakah proses atau tahapan pencalonan dan pemilihan sesuai atau tidak sesuai, perlu memperhatikan tahapan dan persyaratan yang ada.

Empat partai yang dalam pemilihan Wakil Bupati Ende mengusung Erik Rede yang tidak mengantongi SK dukungan dari DPP masing-masing, adalah PDI Perjuangan, PKB, PKPI dan PKS.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap