KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Dr. Yulianto S.H, M.H, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Momentum itu juga dilakukan pengukuhan Tim Kerja Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah Provinsi NTT Tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT Rabu, (10/11/21).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Dr. Yulianto S.H, M.H mengatakan, MoU ini dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparansi secara digital, bebas dari korupsi, dan mempunyai semangat integritas yang tinggi. Menurut Kajati, penataan aset daerah ini sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum yang jelas yang nantinya akan memacu timbulnya investasi.
“Penataan aset sangat penting. Karena akan ada kepastian hukum bagi aset itu yang juga nantinya memacu datangnya investasi. Juga dengan penataan aset yang transparasi dengan ditata secara digital dan siapupun boleh mengakses dan terbuka bagi masyarakat,” sebut Kajati Yulyanto.
Disebutkan, jajaran Kejaksaan Tinggi NTT bersama Gubernur bersepakat bahwa dengan semangat integritas tinggi sehingga lahirnya MoU ini untuk mencegah tindak pidana korupsi. “Kita berkomitmen juga untuk menjaga aset-aset kita,” katanya.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, momentum tersebut sebagai langkah yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT untuk membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam menertibkan aset-asetnya.
Menurut Gubernur Laiskodat, jika penataan aset tidak dilakukan maka akan memberikan peluang bagi orang lain untuk melakukan tindakan kejahatan. “Contohnya masih ditemukan kasus tanah milik pemerintah Provinsi NTT namun sertifikat yang dikeluarkan atas nama orang perorangan. Langkah yang diambil hari ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga dimasa pemerintahan saat ini kedepannya tidak meninggalkan masalah untuk kepemimpinan berikutnya,” kata Gubernur Laiskodat.
Politisi NasDem ini berterimaksih kepada Kajati NTT dan jajarannya karena sudah membimbing langsung penertiban dan penyelesaian aset daerah. Disebutkan, aset itu sangat penting karena itu juga menjadi kekuatan agar nantinya berdampak pada bertambahnya pendapatan daerah.
“Kita bersyukur Kajati yang sudah menertibkan aset-aset. Sehingga aset dapat dipakai dengan tertib. Ini langkah bagus dan langkah baik. Seluruh aset harus dikerjakan dan digerakkan untuk memajukan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alex Lumba dalam laporannya menyampaikan, maksud kerja sama tersebut adalah untuk menyelesaian persoalan barang milik daerah, khususnya pada aspek kepemilikan, pemanfaatan, penggunaan dan pengendalian atas aset tanah, gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin. Tujuannya untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib hukum dan tertib fisik dan tertib hukum.*)Remi/BiroAP
Editor: Laurens Leba Tukan