Golkar NTT Siap Bersinergi dengan Komisi Informasi Wujudkan Masyarakat Informatif 

225
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Baja bersama anggota Komisioner Germanus Attawuwur dan Maryanti Adoe pose bersama Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Golkar NTT Frans Sarong, Wasek Laurens Leba Tukan dan Alberto Tatibun usai pertemuan di Kantor DPD I Golkar NTT, Jumat (5/11/2021)

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur siap dan bersedia membangun kolaborasi dan sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi NTT untuk menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

“Kami memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi NTT yang telah berkunjung ke DPD I Golkar NTT dan memaparkan informasi penting yang sangat berharga, terkhusus informasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI). Pada prinsipnya Golkar adalah partai terbuka yang memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat maka PPID menjadi perhatian DPD I untuk membentuknya,” sebut Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar NTT, Frans Sarong ketika menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Jumat (5/11/2021) di Kantor DPD I Golkar NTT.

Frans Sarong menyebutkan, PPID partai Golkar secara nasional sudah terbentuk dan di tinggal DPD I Golkar NTT akan seger mengikutinya sambil tetap memperhatikan apa yang sudah diamandatkan oleh UU KIP dan apa yang sudah disampaikan oleh komisioner pada hari ini.

Ke depan, kita berharap ada kolaborasi dan sinergitas antara DPD I Golkar dengan Komisi Informasi untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat NTT yang informatif,” sebut wartawan senor yang purna bakti dari Harian Kompas ini.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Baja mengatakan, partai politik adalah salah satu badan publik yang pengaturan tentang informasi publik diatur di dalam pasal 15 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pasal itu menghendaki agar setiap partai politik menyediakan informasi publik, antara lain visi, misi, kegiatan atau program kerja, anggaran, dan keputusan-keputusan partai politik,” ujar Agus Baja.

Agus Baja menjelskan, yang disebut sebagai badan publik menurut UU KIP adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan lain yang memiliki badan hukum dan mengelola dan mendapat bantuan APBN, APBD, bantuan luar negeri dan bantuan masyarakat. Disebutkan, dari pengertian diatas maka Partai Politik termasuk Golkar adalah badan publik karena dia memiliki badan hukum dan mendapatkan bantuan anggaran dari APBN dan APBD.

Korbid Kelembagaan KI Provinsi NTT, Germanus Attawuwur mengatakan, beraneka informasi publik harus dikelola oleh sebuah badan khusus yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. “PPID harus mengelola informasi publik pada partai Golkar dengan baik dan benar untuk menjamin aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat, murah dan mudah,” sebut Germanus.

Korbid ESA pada KI Provinsi NTT, Maryanti Adoe menambahkan, apabila masyarakat dalam mengakses informasi publik yang ada pada badan publik tetapi badan publik tersebut keberatan untuk memberikannya, maka berpeluang akan ada permohonan sengketa informasi itu disengketakan ke Komisi Informasi. “Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau melalui sidang ajudikasi non litigasi yang memiliki kekuatan putusan yang bersifat final,” sebut mantan Ketua KPU Provinsi NTT ini.

Turut serta dalam pertemuan tersebut Wakil Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Partai Golkar NTT, Lauerens Leba Tukan serta pengurus lainnya Alberto Tatibun.***SI/RenoMatrekano

Center Align Buttons in Bootstrap