JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah terhadap salah seorang rohaniwan Pdt. Marthen GW Nunu, S.Th mendapat perhatian serius dari Pendiri LBH Sumba, Rudy Kabunang, S.H, M.H, Cli.
“Saya pendiri LBH Sumba dan juga anggota PGI pusat, sangat mengutuk tindakan seorang anggota DPRD Sumba Tengah yang diduga menganiaya seorang Pendeta. Kami meminta kepada Kapolres Sumba Barat atau yang melakukan penyidikkan untuk segra lakukan penahanan terhadap pelaku karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP yang diancam pidana 5 tahun,” sebut Rudy Kabunang kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (17/10/2021).
Rudy Kabunang juga mendesak Kapolda NTT agar memperhatikan perkara ini karena korban adalah seorang Pendeta dan tokoh masyarakat, sehingga kewibawaan Pendeta bisa terjaga. “Saya juga berharap kepada semua jemaat di Sumba umumnya agar bersabar, kita serahkan permasalahan ini kepada kepolisian,” sebutnya.
Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Tengah agar segera memanggil pelaku dan memeriksanya sesuai aturan di lembaga DPRD. “Karena pelaku adalah anggota DPRD sehingga BK DPRD sudah sepatutnya untuk segera panggil dan periksa pelaku,” tegasnya.
Disebutkan Rudy, LBH Sumba yang didirikannya telah memberikan pendmpingan dan bantuan hukum terhadap korban Pdt. Marthen GW Nunu, S.Th. “LBH Sumba besok sudah menandatangani surat kuasa guna mengadvokasi perkara ini. Kami meminta penyidik segar lakukan penahanan ini perkara serius,” tegasnya.
Selain itu, Rudy Kabunang juga meminta Partai NasDem Kabupaten Sumba Tengah dan DPW Partai NasDem Provinsi NTT bahwa, jika dalam penyidikan pelaku terbukti melakukan tindak pidana agar secara profesiaonal
menghormati proses hukum.
Untuk diketahui, oknum Wakil Rakyat, YDP/Yulius (45 tahun), Anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah dari Partai NasDem diduga menganiaya Pdt. Marthen GW Nunu, STh (51). Korban merupakan tokoh agama yang juga Pendeta di Gereja Kristen Sumba (GKS) Anamanu, Desa Wairasa Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.
Dilansir dari globalinvestigasinews.com, kekerasan yang dialami Pdt. Marthen GW Nunu terjadi di rumah pelaku di Waimamongu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah, NTT, Jumat (15/10/2021) di hari.
Saat itu, korban ke rumah pelaku karena ditelepon istri pelaku, Yelince melaporkan pelaku yang suka mabuk minuman keras dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan istrinya.
Karena itu, sebagai tokoh agama, korban pun ke rumah pelaku, bahkan pelaku adalah salah satu anggota jemaat di GKS Anamanu. Korban sedianya akan menasehati pelaku. Namun ketika korban sedang menasihati pelaku, tiba-tiba pelaku bangun dari duduknya dan memukuli korban menggunakan kepalan tangan mengenai dahi dan perut korban. Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka robek pada dahi dan merasa sakit di bagian perut.
Untuk menghindari hal yang lebih fatal, korban langsung dibawa oleh Orkin (26), yang juga warga Waimamongu, Desa Wairasa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Umum Waibakul.
“Atas kejadian tersebut, dilaporkan ke Pos Pelayanan Polsek Urban Katikutana dengan laporan polisi nomor LP/B/79 /X/RES 1.8/2021/NTT/Res SB/Sek. Ktn, tanggal 15 Oktober 2021 dan dibuatkan VER Nomor B / 57 / X / 2021, tanggal 15 Oktober 2021,” ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
“Korban diminta bantuan oleh istri pelaku melalui Whatsapp, agar mendatangi rumah pelaku dan menasehati pelaku,” sebut Kapolres Sumba Barat. Kapolres menyebutkan, korban merupakan salah satu tokoh agama dan Pendeta di GKS Amananu dan pelaku merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah dari Partai Nasdem.
“Pelaku sudah pernah melakukan KDRT kepada istri pelaku dan pernah diselesaikan di Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat,” tambah Kapolres Sumba Barat.
Polisi sudah meminta keterangan dari korban Pdt. Marthen Nunu dan sejumlah saksi seperti Elisabeth Rambu Emu (50) dan Salmon AK Mali (45) yang juga pendeta di GKS Anamanu. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Penanganan kasus ini diambil alih penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Barat. “Kasusnya kita tarik ke Polres untuk ditangani,” tambahnya.***Laurens Leba Tukan