Dituntut 5 Tahun Penjara, Hakim Putuskan Pengacara Senior Ali Antonius Bebas

478
Pengacara senior Ali Antonius (tengah baju putih, rambut perak) bersama Tim Kuasa Hukumnya usai putusan bebas di PN Kupang, Selasa (5/10/2021) Foto:Benja

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pengacar senior, Ali Antonius diputuskan bebas. Kendati sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Hendrik Tiip menuntut Ali Antonius dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Advokad Peradi ini didakwa menjadi aktor intelektual atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam kapasitasnya sebagai pengacara dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Nino didampingi Hakim anggota Lizbet Adelina dan Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (5/10/2021), Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Manggarai Barat.

Hakim Ketua Fransiska Paula Dari Nino dalam putusannya menyebutkan, perbuatan Ali Antonius merupakan tindakan sebagai seorang advokat yang membela kliennya. “Perbuatan terdakwa tidak melawan hukum,” tegasnya. Tidak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk biaya perkara dibebankan kepada negara dan nama baik terdakwa dipulihkan.

Usai membacakan amar putusan, hakim menyampaikan kepada JPU, bahwa penuntut umum memiliki hak untuk mengupayakan hukum lain. “Baik yang mulia hakim. Kita pikir-pikir,” ujar Rei Tako’i selaku Jaksa Penuntut Umum seperti dilansir dari VNews.

Kuasa Hukum Ali Antonius, Dr. Yanto Ekon yang dihubungi SelatanIndonesia.com usai sidang putusan menyebutkan, putusan bebas Ali Aantonius karena penerapan pasal 22 Jo pasal 35 UU Tipikor seharusnya diterapkan dalam pemeriksaan saksi di pemeriksaan pokok perkara di sidang pengadilan tipikor.

Selain itu, kata dia, fakta persidangan membuktikan kedua saksi Frans Harum dan Zulkarnain Djuje memberikan keterangan di sidang praperadilan. “Terdakwa Harum Fransiskus dan Zulkarnain Djuje tidak terbukti memberikan keterangan yang tidak benar di sidang praperadilan, melainkan keterangan yg mereka berikan adalah benar atas dasar apa yg didengar dan dialami pada tahun 1989 dari Bupati Gaspar Para Ehok yang menyatakan yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat kepada Pemda yang menyatakan tanah itu kondisinya datar dan sangat cocok untuk pembangunan Sekolah Perikanan,” sebut Yanto Ekon.

Ali Antonius menyampaikan syukur kepada Tuhan, sebab melalui majelis hakim ia dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Syukur kepada Tuhan bahwa Ia telah menyatakan keadilan bagi saya melalui majelis hakim. Syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengemban tugasnya dengan baik,” ujar Ali Antonius kepada wartawan.

Ia juga berterima kasih kepada rekan-rekan penasehat hukumnya yang telah mendukungnya melalui pembelaan selama kasus yang menjeratnya bergulir. “Kepada seluruh rekan-rekan penasehat hukum saya. Saya berterima kasih atas upaya tindakan mereka dalam memberikan pembelaan kepada saya, sehingga saya sampai pada persidangan seperti ini,” ujarnya.

Kendati merasa nama baiknya telah tercoreng, Ali Antonius juga menyampaikan syukur kepada tim Kejaksaan Tinggi NTT yang telah menyelesaikan persidangan sejak awal hingga putusan dari majelis hakim. “Terima kasih atas dukungan media masa yang telah mendukung masa persidangan sejak awal hingga akhir putusan majelis hakim. Saya juga berterimakasih kepada seluruh pengunjung sidang, biarlah seluruh dunia tahu seperti ini putusannya,” katanya.***Laurens Leba Tukan


Center Align Buttons in Bootstrap